banner 720x90 banner 720x90
hukum  

PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pekanbaru- DetikPost.com |Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH. Senin (16/10/23)

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

Kejaksaan Negeri Pekanbaru
An. Tersangka M. Yusron Alias Yusron Bin Kuswari yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Kasus Posisi :
Bahwa tersangka M. Yusron alias Yusron bin Kuswari merupakan seorang pekerja harian lepas di sebuah warung bakso di jalan Delima kelurahan Sukajadi kecamatan Tampan kota Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB tersangka melihat postingan di facebook milik rahmad (DPO) ada menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN dan tersangka berminat membelinya yang akan tersangka gunakan untuk berjualan bakso keliling lalu tersangka bersama Rahmad (DPO) dan saksi Rizki Kurniawan (tersangka dalam berkas terpisah) bersepakat untuk bertemu secara langsung di jalan Delima kelurahan Sidomulyo kecamatan Tampan kota Pekanbaru kemudian sekira pukul 16.30 WIB tersangka bertemu dengan saksi Rizki Kurniawan beserta Rahmad (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN.

Selanjutnya, tersangka menanyakan mengenai kelengkapan surat kepemilikan dari sepeda motor tersebut dan Rahmad (DPO) mengatakan sudah terbakar sehingga Rahmad (DPO) memberikan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu tersangka menawar dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Rahmad (DPO) tidak bersedia dan sepakat dengan harga rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kemudian, tersangka menyerahkan uang tersebut kepada Rahmad (DPO) dan saksi Rizki Kurniawan lalu rahmad (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN kepada tersangka.

Sekira pukul 23.00 WIB setelah tersangka berjualan bakso, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di jalan garuda kecamatan bukit raya kota pekanbaru dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN.

Bahwa pada hari sabtu tanggal 05 agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saksi rizki kurniawan bersama dengan anggota kepolisian polsek payung sekaki datang ke tempat tersangka berjualan bakso di jalan delima kelurahan sukajadi kecamatan tampan kota pekanbaru dan memberitahukan tersangka bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN yang tersangka beli dari saksi rizki kurniawan merupakan milik saksi josua parlaungan hamonongan silalahi yang telah saksi rizki kurniawan ambil tanpa seijin pemiliknya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek payung sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Siaran Pers ujar Bambang. (Red)

Google search engine