banner 720x90 banner 720x90

Pengurus Rimbo Bestari Dua Desa Rimbo Panjang Diduga Lecehkan Simbol Negara ” Bendera Merah Putih”

Pengurus Rimbo Bestari Dua Desa Rimbo Panjang Diduga Lecehkan Simbol Negara ” Bendera Merah Putih”

Kampar, Detik Post. Com- Ketua atau pengurus Rimbo Bestari Dua, unit sampah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang diduga dengan sengaja telah melecehkan Simbol Negara yakni Bendera merah putih, dengan tetap mengibarkan Sang Saka Merah putih tersebut dengan keadaan koyak dan rusak.

Padahal dalam beberapa hari kedepan, bangsa Indonesia akan merayakan kemerdekaannya yakni pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Hal tersebut terpantau media ini, dimana Rimbo Bestari Dua masih terlihat memasang bendera yang sudah robek dan kusam dihalaman kantor atau pos tersebut, Sabtu, (05/8/2023).

Pada saat awak media mencoba menjumpai Syahbana selaku Ketua/ pengurus Rimbo Bestari Dua, namun ia sedang tidak berada dirumahnya. Istrinya yang mengaku seorang guru disalah satu sekolah swasta mengatakan, hal itu karena disebabkan faktor lupa.

“Melecehkan nggak, mungkin dia lupa. Setau saya kan tidak ada maksud melecehkan, mungkin karena pertama lupa untuk melepaskan. Itu sobek bukan karena kita sobekan tapi karena angin atau karena gimana gitu kan, kalau memang harus diturunkan bisa kami turunkan”, ucapnya.

Bagaimana mungkin hal tersebut faktor lupa bisa dijadikan alasan untuk menghindar, sementara bendera tersebut dipasang ditempat yang ia lalui baik pergi atau pun pulang ke rumah setiap hari karena kantor/ pos tersebut berada didepan rumahnya.

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebagaimana termaktub di dalam UU RI NO 24 /2009 PASAL 67 huruf b

Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

Pelanggaran terhadap hal ini bisa diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

(Af)

Google search engine