Penyidikan Jaksa Agung Memeriksa 3 Orang Saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

DetikPost.com Jakarta- Selasa 5 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, yaitu:

1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).

2. RN selaku Pegawai PT RBT.

3. KRM selaku Pegawai PT RBT.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Dr. Ketut Sumedana Kejati Bali : Melakukan sejumlah Kegiatan Bhakti Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *