banner 720x90 banner 720x90

Polda Riau Mengadakan Konferensi Pers Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau Pengungkapan kasus Hewan Yang di Lindungi

Polda Riau Mengadakan Konferensi Pers Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau
Pengungkapan kasus Hewan Yang di Lindungi

PEKANBARU, Detik Post. Com –
Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan Pelaku perdagangan hewan yang di lindungi. Berupa Tringgiling, yang sudah di keringkan nya. Berupa kulit Trenggiling yang akan di eksport ke luar negeri. Saat konferensi pers di halaman Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau Senin 25/9/2023.

Saat diadakannya Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono. dan di dampingi jajaran Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau, theSaat memaparkan penangkapan penyeludupan sisik hewan trenggiling sebanyak lebih kurang 21 karung plastik berwarna putih terdapat kombinasi merah bertuliskan H12G yang didalamnya terdapat sisik hewan trenggiling sebanyak lebih kurang 20 Kg. Dan satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu type S401RV-zmdejj-hj
Jenis mobil penumpang warna putih, nomor polisi BM 1266 TO dengan nomor rangka MHKV3BA3JFK037949 dan nomor mesin K3MG42091.
“Saat penangkapan pada hari Jum’at tgl 15/9/2023. sekira pukul 05.00Wib Iptu Kris Tofel,S,Tr,k,. SIK berserta anggota mendapatkan informasi bahwa akan adanya kegiatan meperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit. Tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari hewan trenggiling di seputaran jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dan sekira pukul 06.30Wib bertempat di depan toko Riau cipta mekanik jalan paus ujung nomor 124 kelurahan Tangkerang barat kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru provinsi Riau telah diamankan seorang laki-laki yang membawa paket berupa kotak kardus yang didalamnya terdapat dua karung plastik yang masing-masing didalamnya berisikan sisik satwa trenggiling. Bahwa sisik trenggiling yang diamankan seberat 41Kg berasal dari kabupaten Padang Sidempuan provinsi Sumatra Utara. Dan hadir Bidang Ahli Bksda provinsi Riau DRH. Dhanang Estu Bagyo Beserta Bastianto,S.HUT,.M,Si
“Saat ini Polda Riau telah bekerja sama dengan Bksda provinsi Riau, dalam Hal.
Penanganan yang lebih efektif agar mendapatkan kepastian hukum secara profesional dan tuntas. Dan dari keterangan singkat ahli Bksda provinsi Riau serta hasil dari timbangan Bksda provinsi Riau jumlah sisik sebanyak 41 Kg tersebut kurang lebih dari 48 – 50 ekor hewan trenggiling (estimasi) berat sisik = 12% dari berat trenggiling kurang lebih 5 – 7 Kg Per ekor ). Dapat diketahui untuk harga dari sisik trenggiling 1 Kg nya sekitar 3 – 5 juta di Pekanbaru, sedang kan berdasarkan informasi perdagangan satwa Dunia, bahwa 1 Kg sisik trenggiling bisa mencapai sekitar 40 juta rupiah (dijual ke luar negeri). Tersangka inisial MS. Umur 54 Th. Wirausaha. Padang Sidempuan tenggara Merbabu kab Sidimpuan provinsi Sumatra Utara. sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,
“Ancaman pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf d yang berbunyi ” setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – Barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar negeri “.
Pasal 40 ayat (2) undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berbunyi” barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) ujarnya.

Google search engine