Polres Solok Arosuka Gencarkan Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Aie Luo Payung Sekaki

Arosuka Solok_Detikpos.com..ll…Polres Solok Arosuka melalui tim gabungan Terpadu Satrekrim Polres Solok dan Tim Kapolsek Payung Sekaki. Menindak tegas Aktivitas Penambangan emas (PETI) yang bertempat di Ngalau Gadang Jorong Rumah Panjang, Nagari aie luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, (14/01/26).

Kegiatan Penertiban Ilegal Minning (Peti) di Ngalau Gadang Jorong Rumah Panjang Nagari aie luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok Melalui Kanit Tipidter Polres Solok, IPDA ARI MULIADI, S.H. bersama Tim, Aipda T.J.Sijabat, Bripka Arga Aditia,Brigadir Polisi Aswandi. Briptu Ari Hidayat, Briptu Ikra Milgani, Bripda Rahma Danu. Bripka Delvian (kanit Reskrim Payung Sekaki), Bripka Junizal Efendi (anggota Sek Payung Sekaki).

Kanit Tipidter Polres Solok IPDA Ari Mulyadi, SH menyatakan, penertiban aktivitas tambang emak ilegal ini kita lakukan. Adalah karena kita dari Polres menindaklanjuti pengaduan masyarakat, yang menyatakan didaerah Ngalau Gadang Jorong rumah panjang, Nagari aie luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, marak dengan aktivitas penambangan Emas Ilegal (Peti).

“Atas laporan itu, tim bergerak dengan sangat rapi berawal dari Mako Polsek Payung Sekaki menelusuri daerah TKP. Dengan menempuh jarak yang sangat jauh dengan medan yang berliku, berjalan kaki, dengan medan menuju lokasi menempuh wilayah perbukitan dengan pendakian serta penurunan yang terjal. Dan juga melewati sungai dengan arus air yang deras, memakan waktu kurang lebih dua jam, tim sampai dilokasi,” ujar Ari.

Dilokasi yang diduga, tim tdak ada ditemukan lagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut. “Dilokasi hanya ditemukan bekas-bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), seperti lubang-lubang bekas galian dan pondok-pondok bekas tempat yang dipergunakan oleh para pelaku tambang emas ilegal,”sebutnya.

Petugas kemudian memusnahkan fasilitas tambang ilegal, termasuk tempat penyaringan emas, dan pondok-pondok serta beberapa kotak peralatan, dengan cara dibakar. “Sisa barang bukti yang ditinggalkan dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” jelasnya.

Selanjutnya sebut Ari Mulyadi, di sekitar lokasi tersebut Polres Solok yang di back up oleh Personel Polsek Payung Sekaki. Melakukan pemasangan spanduk dilokasi dan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dilokasi tersebut.

Ia menekankan bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.

“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujarnya.

Kapolres Solok Arosuka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” kata Kanit Tipidter Ari Mulyadi

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan. “Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. “Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,”ujarnya.

“Setiap laporan sekecil apa pun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” tegasnya. (Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *