DetikPost.com || Rokan Hilir- Jum’at 7 Februari 2025. Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir Penyampaian Laporan akhir Badan Anggaran terkait rancangan peraturan daerah tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir Sekaligus Mengambil Keputusan.
Yang kami hormati Bupati Rokan Hilir yang kami hormati para wakil ketua DPRD ketua Ketua Fraksi komisi-komisi badan-badan dandan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang kami hormati sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir pimpinan tinggi Pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir rekan-rekan pers dan para hadirin yang kami muliakan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu Wa ta’ala Tuhan Yang maha esa.
Karena dengan rahmat dan karunia-nya, kita diberikan kesempatan untuk berkumpul pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat guna melaksanakan
rapat paripurna yang sangat penting bagi memajukan dan kesejahteraan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir terima kasih disampaikan kepada saudara Bupati serta kepada seluruh hadirin pada hari ini.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 39 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib korum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.
Dengan mengucapkan bismillahirrahma nirrahim, serta memohon bimbingan dan petunjuk allah subhanahu wa ta’ala hari Jumat tanggal 7 Februari tahun 2025 rapat paripurna ke-7 masa sidang 1 tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian laporan akhir badan anggaran terkait rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025 oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum.
Saudara Bupati dan para hadirin yang kami muliakan pembahasan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan pasal 24 peraturan DPRD kabupaten Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib telah dilaksanakan oleh DPRD melalui badan anggaran dan komisi-komisi bersama dengan pihak pemerintah daerah melalui tim anggaran Pemerintah Daerah TAPD atau OPD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Adapun rencana anggaran tahun 2025 yang dibahas dalam yang dibahas adalah sebagai berikut;
1. pendapatan daerah dirancang sebesar 2 triliun 520 8 miliar 664 juta 8013.19 2 belanja daerah 2 triliun 619 miliar 533.279.824 tahapan pembicaraan pembahasan atas RAPBD Kabupaten Rokan Hilir.
Sesuai pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pernah memasuki pembicaraan tingkat 2 dan merupakan tahap akhir.
Pembahasan yang berisi rangkaian kegiatan antara lain. Satu penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1.
1. oleh badan anggaran dan komisi-komisi;
2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna;
3. pendapat akhir Bupati berikut kita masuki kegiatan pertama pada tingkat 2 yakni;
Penyampaian laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran badan anggaran dan komisi-komisi DPRD telah melakukan pembahasan atas RAPBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 baik secara internal maupun bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Pada kesempatan ini, badan anggaran DPRD kabupaten Hilir akan melaporkan hasil pembahasannya yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran.
Selanjutnya, mari kita simak secara seksama penyampaian laporan pembahasan atas RAPBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh badan anggaran yang akan disampaikan melalui juru bicaranya, terang Ilhami ketua DPRD Rohil.
Selanjutnya, wakil ketua II Iman seroso menyampaikan. Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir tanggal 7 februari tahun 2025 memutuskan menetapkan ke-1 menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025
Untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kedua anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 sebagaimana tersebut pada penetapan ke-1 adalah sebagai berikut 1 pendapatan 2 triliun 5208 miliar 646 juta 813.000 kedua belanja 2 triliun 69 miliar 530 3.279.000.824 atau defisit sebesar 81 miliar 340 juta 213.55 ke-3
Surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir, sebagai dasar untuk penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 ke-4 keputusan ini berlaku keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di bagansiapi pada tanggal 7 februari 2025 ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, paparnya.
DPRD tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 sebagai peraturan daerah oleh wakil ketua DPRD Imam Suroso.
Sesuai ketentuan pada pasal di atas selaku pimpinan rapat kami tanyakan kepada rekan-rekan anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Saudara Bupati dan para hadirin yang kami muliakan berikut penandatanganan surat keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang persetujuan atas transfer data tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 sebagai peraturan daerah dan kesempatan bersama APBD tahun 2025 oleh Bupati bersama DPRD
Sekaligus penyerahan kepada Bupati Rokan Hilir kami minta Dengan hormat kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati serta para wakil ketua DPRD.
Selanjutnya, anggota DPRD Darwis sam menyampaikan. Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat malam salam sejahtera untuk kita semua yang terhormat Bupati Rokan Hilir yang terhormat pimpinan dan segenap anggota DPD kabupaten Rokan Hilir
Yang terhormat sekretaris Daerah dan seluruh pejabat tinggi Pratama di lingkungan pemerintah terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah subhanahu Wa ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia kepada kita semua yang masih diberikan kesempatan kesehatan dan kekuatan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan akhir badan anggaran terhadap pembahasan dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Sholawat dan salam tidak lupa kita persembahkan kepada junjungan kita lebih besar muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan ucapan Allah ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad
Hadirin rapat paripurna yang terhormat pada kesempatan ini tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk melaporkan hasil pembahasan APBD ini kepada saudara Bupati kami ucapkan terima kasih yang telah menyampaikan nota keuangan atas Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 ini badan musyawarah yang telah menjadwalkan pembahasan hingga penyampaian laporan akhir bandara terhadap pembahasan APBD 2005
Segenap anggota badan anggaran komisi-komisi dan PAPD yang telah melakukan pembahasan secara detail laporan ini kami sampaikan sebagai berikut. 1 pendahuluan kedua proses pembahasan ketiga hasil pembahasan keempat pendapat-pendapat praksi dan kelima penutup undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Menyebutkan bahwa, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala daerah dan penjelasan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh banggar bersama TAPD dan OPD bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang berkualitas efektif dan efisien.
Agar pengalokasian anggaran yang berpisah kepada kebutuhan rakyat demi untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu, transparansi akuntabilitas dan partisipasitis sesuai dengan diamanatkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025
Bagian kedua proses pembahasan pembahasan dan peta tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 dilakukan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif dalam tersebut dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut.
1. penyampaian nota keuangan dan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
2. oleh Bupati pada tanggal 14 Januari 2025
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada 16 Januari 2025.
3. penyampaian jawaban Bupati Rokan Hilir terhadap pandangan umum klasifikasi terhadap nota keuangan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 16 Januari 2025.
4. rapat internal banggar dalam rangka pembahasan dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
5. rapat kerja bangga dengan tapb dan seluruh kepala ovd dalam rangka pembahasan dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
6. rapat kerja bandar dalam rangka konsultasi dengan komisi-komisi dan seluruh OTD mitra kerja komisi di lingkungan pemerintah dengan tapb dan seluruh kepala opd dalam rangka finalisasi pembahasan dan peta tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Selanjutnya, pembahasan bagian ketiga berdasarkan hasil pembahasan bandar bersama komisi-komisi TAPD dan OPD terhadap tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2025.
Paripurna DPRD Rohil
(Supiyanto)





