banner 720x90 banner 720x90

Tambang batu bara diblok desa Cihara diduga milik salah seorang pengusaha desa panyaungan.

Tambang batu bara diblok desa Cihara diduga milik salah seorang pengusaha desa panyaungan.

Lebak – Pertambangan mineral dan batu bara menganai PETI dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Tetapi kegiatan PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan PETI masuk kategori tindak pidana.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 160 berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara.”

Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.”

Amunisi Regulasi Sangat Kurang
Tidak ada lagi dasar hukum yang lain selain yang tercantum dalam Undang-undang, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak diatur mengenai Pertambangan tanpa izin.

Dalam melaksanakan penghentian, penuntasan oleh Kementerian ESDM, amunisi regulasinya sangat kurang. Banyak pertanyaan ke Kementerian ESDM bagaimana upaya Kementerian ESDM memberantas, menghentikan, memproses PETI.

Lokasi tambang batu bara tersebut diduga milik salah satu pengusaha batubara dari desa panyaungan sehingga maraknya pertambngan liar batu bara di desa Cihara kecamatan Cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.

Dikonfirmasi para penambang dilokasi batu bara mengungkapkan.saya disini namabang di lokasi haji Dulhari dari desa panyaungan dan dia juga yang mempunyai lokasinya,hasil saya nambang pak hji Dulhari juga yang menampungnya.

Lokasi batubara ini adalah milik pak haji Dulhari dan dia juga yang membeli dari hasil para penambang.terang para penambang.

Dikonfirmasi haji Dulhari via WhatsApp untuk mempertanyakan pertambngan miliknya,sampai berita ini diterbitkan hji Dul belum memberi jawaban.

Jika dibandingkan landasan hukum dengan sektor kehutanan, dan kelautan. Di kehutanan ada UU 18 tahun 2013 yang mengamanatkan untuk menjaga hutan dari kerusakan, sehingga Kementerian Kehutanan memiliki perangkat untuk mengamankan hutan. Begitupun di kelautan, dalam UU nya ada amanat kepada Menteri untuk mengamankan laut.(tri/Rudi)

Google search engine