Terkait Pungutan Retribusi di Terminal Cikotok oleh Oknum Pengelola Terminal, KRL akan Lapor ke Polres Lebak
Lebak (Banten) – Pungutan retribusi di Terminal Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang kerap kali dilakukan oleh oknum petugas terminal yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, diduga di luar aturan yang sudah ditentukan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 Tahun 2021 diatur hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan, Bus/ELP/PS/Seat 14.
Di lokasi pemungutan retribusi kendaraan, yaitu di kawasan terminal tersebut, diduga ada pembiaran dari pihak Dishub yang memungut retribusi ke pihak sopir angkutan umum dari mulai Rp15 – 20 ribu per angkutan.
Terkait hal tersebut, yang tergabung dalam kolaborasi antar lembaga (yang dikenal dengan sebutan KRL), yaitu: (1) Lembaga Aliansi Indonesia (KGS) Lebak; (2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak (AGP), dan (3) LSM Laskar Banten Reformasi (LBR), ketiga lembaga tersebut akan membuat laporan resmi ke Polres Lebak setelah hasil audensi mereka di Kantor Dishub Kabupaten Lebak dinilai tidak ada singkronisasi.
Audiensi puhak KRL dengan pihak Dishub, yang diwakili para ketua lembaga, dinilai mengalami kebuntuan dalam mencapai kesepakatan, sehingga akhirnya memutuskan akan membuat laporan resmi ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum), yaitu ke Polres Lebak.
Selain pemungutan retribusi dinilai tidak sesuai aturan, juga diduga mengandung unsur pungli (pungutan liar). Pasalnya, besaran retribusi yang sudah ditentukan mulai angkutan angdes (angkutan desa) adalah sebesar Rp4.000,- ELF sebesar Rp5.000,- dan bus kecil sebesasr Rp7.000,-.
Akan tetapi, faktanya di lapangan, pengelola terminal diduga memungut ke para sopir senilai Rp15 – 20 ribu, dengan alasan untuk beli oli, untuk pengelola, dan setor ke Dishub.
Toni Firmansyah yang tergabung di KRL mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Lebak.
“Kami yang tergabung di lembaga akan membuat laporan resmi ke Polres Lebak terkait dugaan-dugaan tersebut, supaya ditindak tegas oknum pelaku yang diduga melakukan pungutan yang berkedok retribusi. Karena kalau dibiarkan berkeliaran, itu jelas premanisme, sehingga akan meresahkan para sopir dan tidak nyaman, dan bisa membuat gaduh,” ujar Toni Firmansyah.
Saat dikonfirmasi ke pihak Dishub Lebak terkait hasil audensi yang membicarakan dugaan pungutan retribusi, Kadishub Lebak, Dudi mengatakan bahwa pihaknya hanya menengahi dan memberi penjelasan.
“Itu oknum di luar Dishub, dan sudah selesai, damai mereka,” ujar Kadishub yang menurutnya masalah itu sudah clear (jelas).
Sementara lanjutnya Kadishub itu, aweng itu penanggung jawab terminal, anggota Dishub, bahwa itu bukan pungutan retribusi. Katanya sudah klarifikasi.
“Betul, besaran tarif retribusi angkutan dari angkutan desa (angdes) Rp4.000 ribu, ELF Rp5.000 ribu, dan bus kecil Rp7.000 ribu. Itu yang kita diluruskan,'” jelasnya Kadishub.(Tri/Rudi)