Tim Spider Polres Solok Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Tim Spider Polres Solok Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Arosuka Solok_Detikpost.com..lll..Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis shabu, pada hari Senin, (24/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Solok, AKBP Muari, S.Ik, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rico Putra Wijaya, SH dalam konfirmasinya menerangkan, bahwa kedua tersangka yang diamankan dengan identitas IS (25)’ warga Batuang Taba RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tersangka kedua, IE ( 21) tahun Mahasiswa, alamat Batuang Taba No 12 RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Lebih lanjut Riko Putra memaparkan, dalam operasi tersebut petugas menemukan barang bukti yakni, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Lalu, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam. 1 (satu) buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SONIC warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB. Serta uang kertas sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Riko Puta Menjelaskan, penangkapan dimulai setelah tim Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah diberhentikan, petugas melihat salah satu tersangka, Indra Efendi, membuang sebuah barang dari genggaman tangan kiri nya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, dan menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold, yang dibuang oleh Indra. “Ketika kotak rokok dibuka, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening’” sebutnya.

Selanjutnya ditempat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka Iqbal Sy’Abandi, ditemukan uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam. Selain itu, sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka, yaitu Honda Sonic warna merah-hitam, turut diamankan sebagai barang bukti.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Dan kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Solok melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rico Putra Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus, memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. “Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika,”pungkas Iptu Rico Putra Wijaya…(Roni)..

Penulis: RoniEditor: Tem Redaksi