Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan Perdagangan di CoreTax, Dari Persiapan hingga Bukti Lapor

Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan Perdagangan di CoreTax, Dari Persiapan hingga Bukti Lapor

Pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha kini tidak lagi dilakukan dengan sistem lama. Seiring berjalannya digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan CoreTax sebagai pusat layanan terpadu. Bagi perusahaan sektor perdagangan dengan omzet antara 4,8 miliar sampai 50 miliar rupiah per tahun, sistem ini memberikan kemudahan sekaligus tantangan baru karena seluruh proses dilakukan secara daring dan terintegrasi.

Banyak pelaku usaha mengaku bingung saat pertama kali membuka menu SPT di CoreTax. Tampilan yang berbeda dari e-SPT lama membuat mereka ragu harus memulai dari mana. Oleh karena itu, panduan langkah demi langkah sangat dibutuhkan agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan yang bisa berdampak pada sanksi administrasi.

Latar Belakang Penggunaan CoreTax

CoreTax dirancang untuk menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu sistem. Melalui platform ini, wajib pajak dapat mengelola data, melaporkan SPT, memantau bukti potong, hingga melakukan pembayaran. Bagi sektor perdagangan, format laporan sudah disesuaikan sehingga perhitungan pajak bisa dilakukan secara otomatis selama data dimasukkan dengan benar.

Perusahaan dengan omzet 4,8 hingga 50 miliar rupiah memiliki hak atas fasilitas pengurangan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E. Fasilitas ini hanya bisa dihitung sistem jika peredaran bruto dan laba diinput dengan benar. Karena itu, memahami alur CoreTax menjadi kunci utama.

Sekilas Tentang Proses SPT Badan di CoreTax

Di dalam CoreTax terdapat menu khusus bernama Surat Pemberitahuan. Dari menu inilah pengguna membuat konsep SPT, mengisi induk, melampirkan laporan, hingga menandatangani secara elektronik. Semua proses ini menggantikan pengisian manual yang sebelumnya dilakukan melalui e-Form atau aplikasi offline.

Akses awal menggunakan NPWP pribadi 16 digit yang terhubung dengan perusahaan. Setelah login, pengguna harus berpindah ke akun badan dengan fitur impersonate agar bisa melihat data perusahaan.

Baca Juga  Cara Mengatasi SPT Masa PPN Tidak Muncul Otomatis di Coretax

Persiapan Sebelum Memulai

Sebelum membuka CoreTax, siapkan laporan laba rugi, neraca, daftar aset, bukti potong PPh, serta rincian penyusutan dan amortisasi. Dokumen ini menjadi acuan utama saat mengisi lampiran. Tanpa data yang lengkap, pengisian akan terhambat dan rawan kesalahan.

Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan di CoreTax

  1. Masuk ke Sistem
    Login menggunakan NPWP pribadi, kata sandi, dan captcha. Setelah berhasil, ganti profil ke perusahaan melalui menu di pojok kanan.

  2. Buka Menu SPT
    Pilih Surat Pemberitahuan, lalu klik Surat Pemberitahuan SPT. Tekan Buat Konsep SPT.

  3. Tentukan Jenis SPT
    Pilih PPh Badan, lanjutkan dengan memilih SPT Tahunan, periode pajak, dan jenis normal.

  4. Lengkapi Data Induk
    Pilih metode pembukuan, tentukan sektor perdagangan, lalu pilih status laporan keuangan. Jawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi usaha.

  5. Tentukan Tarif
    Karena omzet berada di kisaran 4,8 sampai 50 miliar, pilih tarif fasilitas Pasal 31E agar sistem menghitung pengurangan secara otomatis.

  6. Unggah Laporan Keuangan
    Masukkan file laporan keuangan dalam bentuk PDF hingga muncul di sistem.

  7. Simpan Konsep
    Isi jabatan penandatangan dan simpan sebagai konsep sebelum melanjutkan ke lampiran.

Mengisi Lampiran Penting

  1. Laporan Laba Rugi
    Masukkan angka penjualan, biaya, dan koreksi fiskal sesuai data.

  2. Neraca
    Isi seluruh akun neraca tanpa ada yang kosong agar sistem dapat menyimpan.

  3. Data Pemegang Saham
    Perbarui persentase modal dan dividen bila ada.

  4. Bukti Potong
    Periksa apakah data terisi otomatis. Tambahkan manual jika belum muncul.

  5. Penghasilan Final dan Non Objek
    Isi jika perusahaan memiliki jenis penghasilan tersebut.

  6. Perhitungan Fasilitas
    Masukkan peredaran bruto untuk menghitung PPh terutang.

  7. Angsuran PPh 25
    Masukkan dasar perhitungan dan kredit pajak.

  8. Penyusutan dan Amortisasi
    Isi data aset berdasarkan kelompok dan metode yang digunakan.

  9. Biaya Pinjaman
    Masukkan data keuangan untuk menghitung batas biaya yang dapat dibebankan.

Proses Bayar dan Lapor

Setelah seluruh lampiran terisi, klik Bayar dan Lapor. Pilih metode pembayaran melalui deposit pajak atau kode billing baru. Setelah pembayaran, lakukan penandatanganan elektronik dengan kode otorisasi DJP. Status SPT akan berubah menjadi dilaporkan dan bukti lapor bisa diunduh.

Kesimpulan

CoreTax memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan, termasuk sektor perdagangan. Dengan mengikuti alur pengisian dari induk hingga lampiran, serta memastikan data sesuai laporan keuangan, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman. Kunci utamanya adalah ketelitian, persiapan dokumen, dan memahami setiap tahapan yang ada di dalam sistem.

Baca Juga  2 Cara Ubah dan Tambah Akun PIC di Coretax Termudah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *