Cara Perbaikan Ijazah Setelah Ijazah Terbit, Ini Tips dan Dasar Hukumnya

Cara Perbaikan Ijazah Setelah Ijazah Terbit, Ini Tips dan Dasar Hukumnya

Tidak sedikit peserta didik maupun pihak sekolah yang menghadapi situasi di mana ijazah sudah terbit, namun terdapat kesalahan dalam penulisan data. Kesalahan ini bisa berupa kesalahan nama, tempat/tanggal lahir, nomor ijazah, hingga gelar kepala sekolah yang tercantum. Pertanyaannya, apakah ijazah yang sudah terbit masih bisa diperbaiki?

Jawabannya: BISA, selama mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 serta pedoman pengelolaan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dasar Hukum Perbaikan Ijazah

  1. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024

    • Menyebutkan bahwa penerbitan ulang ijazah dimungkinkan apabila terjadi kesalahan penulisan muatan ijazah atau transkrip nilai.

    • Pasal 10 dan 11 menegaskan bahwa satuan pendidikan dapat menerbitkan ijazah baru untuk memperbaiki kesalahan.

    • Ijazah hasil perbaikan akan memiliki nomor ijazah yang baru, menggantikan ijazah yang salah.

  2. Panduan Pengelolaan Ijazah

    • Menyediakan alur perbaikan ijazah yang melibatkan pengisian formulir permohonan perbaikan oleh peserta didik melalui sistem yang disediakan Kemendikbudristek.

    • Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan, terutama pada menu “Validasi Ijazah” di web e-ijazah.

  3. Panduan Pembatalan Nomor Ijazah

    • Digunakan untuk kasus kesalahan massal, seperti salah kepala sekolah, salah SK kelulusan, dan pemalsuan dokumen kelulusan.

Kriteria Kesalahan Ijazah

Terdapat dua jenis kesalahan yang umum terjadi:

1. Kesalahan Massal

  • Melibatkan banyak siswa atau seluruh siswa di satuan pendidikan.

  • Contoh: Kepala sekolah yang tercantum sudah tidak menjabat, SK kelulusan salah, atau terjadi pemalsuan dokumen.

  • Solusi: Mengajukan pembatalan penomoran ijazah secara massal melalui Dinas Pendidikan.

2. Kesalahan Individu

  • Kesalahan hanya terjadi pada satu atau beberapa siswa saja.

  • Contoh: Salah penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau NISN.

  • Solusi: Mengajukan perbaikan secara individual melalui sistem yang disediakan Kemendikbudristek.

Prosedur Perbaikan Ijazah Setelah Terbit

Berikut langkah-langkah umum yang dapat diambil:

  1. Identifikasi kesalahan yang terdapat pada ijazah.

  2. Koordinasikan dengan pihak sekolah dan operator sekolah terkait kesalahan tersebut.

  3. Kumpulkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen resmi lainnya.

  4. Ajukan permohonan perbaikan kepada Dinas Pendidikan melalui sekolah.

  5. Menunggu proses penerbitan ulang ijazah dengan nomor baru.

Catatan Penting: Saat ini fitur pengajuan perbaikan ijazah pada sistem e-ijazah masih dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, perbaikan masih harus dilakukan melalui koordinasi manual antara sekolah dan Dinas Pendidikan.

Kondisi Khusus

  • Jika ijazah belum dicetak (nomor ijazah belum terbit), maka sebaiknya dilakukan pembatalan SK kelulusan, perbaikan data di sistem, dan penetapan ulang kelulusan.

  • Jika ijazah sudah dicetak dan diterbitkan, perbaikan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang telah dijelaskan di atas.

Penutup

Perbaikan ijazah setelah ijazah terbit sangat mungkin dilakukan, baik dalam kasus kesalahan massal maupun individu. Kuncinya adalah memahami dasar hukum, mengenali jenis kesalahan, dan mengikuti prosedur resmi. Pastikan sekolah selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan rutin memantau perkembangan sistem e-ijazah yang terus diperbarui.

Baca Juga  Info GTK Menampilkan Rombel 0 dan Siswa 0? Ini Solusi Resmi yang Wajib Dicoba Operator Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *