Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

DetikPost.com | Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR.

2. LM selaku Keponakan Tersangka FR.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran pers papa Dr. Ketut Sumedana  (yanto).

Jakarta, 14 September 2023

Baca Juga  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan Keuangan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *