Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta- DetikPost.com |Kamis 02 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

1. KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa.

2. MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s/d 31 Maret 2018.

3. MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.

4. S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.

5. FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 s/d 2022.

6. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s/d 2022.

7. S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2019.

8. JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s/d April 2020.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama:

Tersangka DD.

Tersangka YM.

Tersangka TBS.

Dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Ketut Sumedana.

Baca Juga  1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *