Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Jakarta– Selasa 06 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:

1. AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.

2. AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.

3. WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Tim Penyidik Kejati Sulsel Melakukan Penggeledahan Serentak Pada 2 (Dua) Tempat Terkait Penyidikan Dugaan Mafia Tanah Pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek Strategis Nasional pembangunan bendungan PASELLORENG di Kabupaten WAJO Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *