Berbagai Kemudahan Wajib Pajak di Kota Solok: Bisa Bayar Meski Data KTP Beda Dengan STNK, Dapatkan Diskon Besar

Berbagai Kemudahan Wajib Pajak di Kota Solok: Bisa Bayar Meski Data KTP Beda Dengan STNK, Dapatkan Diskon Besar

KOTA SOLOK SUMBAR_ Detikpost.Com..///..Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kota Solok. Terus berinovasi memberikan kemudahan dan keistimewaan bagi masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Berbagai kebijakan dan layanan disajikan agar warga tidak lagi merasa kesulitan, bahkan dihadirkan penawaran menarik yang sangat menguntungkan.

Bisa Tetap Bayar Meski Data KTP Tidak Sama dengan STNK

Seringkali masyarakat mengeluh atau menunda pembayaran pajak karena data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai atau tidak sama dengan data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ujar Kepala UPTD PPD Kota Solok, Adrian Fetriskha, SH., MPA, saat bincang-bincang dengan media Jumat, (09/05) di Ruang Kerjanya

Adrian menuturkan, masyarakat pengguna kendaraan jenis apa saja, kini bisa Tetap Bayar Meski Data KTP Tidak Sama dengan STNK. Masyarakat diberi kemudahan dengan tujuan tidak ada lagi permasalahan itu tidak lagi menjadi penghalang. “Pihak berwenang memberikan kemudahan sehingga pembayaran tetap dapat diproses dengan syarat yang mudah dipenuhi,” sebutnya

Dijelaskanya, kini warga cukup menyiapkan dokumen berupa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan, yang menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun berikutnya. Kebijakan ini khusus berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

“Data tidak sama bukan lagi masalah, yang penting pembayaran pajak tetap dapat dilakukan. Segera selesaikan kewajiban Anda agar tetap aman dan tenang dalam berkendara,” demikian imbauan yang disampaikan. Setiap rupiah yang dibayarkan turut menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan di daerah tempat tinggal kita.

Baca Juga  Jaksa Agung Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan

Diskon Besar-Besaran Khusus Kendaraan Angkutan Umum

Ada kabar menggembirakan bagi para pengusaha angkutan! Pemerintah memberikan potongan pajak yang sangat menarik, yang berlaku mulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini diperuntukkan khusus bagi kendaraan angkutan umum yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT), maupun Koperasi.

Istimewanya, program ini juga menyasar kendaraan yang saat ini belum memiliki izin angkutan umum atau sedang dalam proses pengurusan izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Rincian potongan yang diberikan sangat meringankan, yaitu sebesar 50 persen untuk kendaraan angkutan barang, dan bahkan mencapai 70 persen bagi kendaraan angkutan penumpang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan, serta memacu proses penertiban dan kelengkapan dokumen usaha angkutan di daerah.

Layanan Samsat Keliling Hadir Mendekatkan Pelayanan

Untuk semakin memudahkan masyarakat, layanan Samsat Keliling hadir ke berbagai lokasi strategis di Kota Solok sepanjang bulan Mei 2026. Warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor induk, cukup datang ke tempat-tempat yang telah ditentukan.

Berikut jadwal lengkapnya:

– 4 dan 11 Mei: Simpang Rumbio, Lubuk Sikarah pukul 08.00–13.00 WIB
– 5 dan 21 Mei: Pasar Raya Solok, Tanjung Harapan pukul 08.00–13.00 WIB
– 7 Mei: Pasar Paninggahan, Junjung Sirih pukul 08.00–13.00 WIB
– 18 Mei: Simpang Rumbio, Lubuk Sikarah pukul 08.00–13.00 WIB

Selain itu, juga tersedia layanan tambahan yang sangat memudahkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat:
✅ Samsat Malam Minggu: Setiap tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 Mei di Taman Syekh Kukut
✅ Samsat CFD: Setiap tanggal 3, 10, 17, 24, dan 31 Mei di Taman Syekh Kukut pada pagi hari
✅ Samsat Sajadah: Tanggal 8 dan 22 Mei di Masjid Agung Al Muhsinin pukul 09.00–14.00 WIB

Baca Juga  Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

Kepala UPTD PPD Kota Solok, Adrian Fetriskha, SH., MPA, menyampaikan bahwa seluruh langkah yang diambil ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Seluruh layanan ini dihadirkan dengan semangat pelayanan prima, mengusung nilai-nilai akhlak dan kebanggaan melayani bangsa. Kami ingin memastikan setiap warga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa ada hambatan maupun kesulitan. Program diskon yang kami luncurkan juga dirancang untuk membantu pelaku usaha sekaligus mendorong tertib administrasi di sektor angkutan,” ujar Adrian Fetriskha.

Pihaknya mengimbau, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan keistimewaan ini sebaik-baiknya. “Segera menyelesaikan kewajiban perpajakan demi kelancaran berkendara dan kemajuan daerah bersama,” tutupnya.(Roni)..

Penulis: RoniEditor: Tem Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *