banner 720x90 banner 720x90

Diduga Ada Bisnis Perantara Tanah Ilegal Tambak Udang, dalam Kasus Pemerasan Kades Pagelaran.

Diduga Ada Bisnis Perantara Tanah Ilegal Tambak Udang, dalam Kasus Pemerasan Kades Pagelaran.

Detikpost.com, Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak diminta lebih cermat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan kades pagelaran tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping yang menjerat Kades dan suaminya yang ditersangkakan mendapatkan sejumlah uang dari hasil pemerasan dari pelaku usaha.

Kami menyimak dalam perkara ini seolah ada dua pihak yang berseteru, yaitu pihak pertama yang ditersangkakan sebagai pelaku pemerasan yaitu YH dan H. Sedang di pihak kedua yaitu perantara atau makelar tanah ini berperan sebagai korban pemerasan.

“Artinya, kami selaku masyarakat tidak mau di buat keliru tentang pihak kedua yang diperas ini adalah bukan pengusaha tambak udang. Melainkan, sepengetahuan kami berdasarkan informasi dan bukti yang kami miliki bahwa pihak yang disangkakan diperas ini adalah selaku perantara atau makelar lahan untuk dibangun tambak udang, dimana perusahaan tambak udang membeli lahan melalui perantara tanah tersebut”. Diungkapkan Deden Haditiya Salah satu warga kecamatan malingping.

Legal Standing Perantara Transaksi Lahan Seluas 23 Hektar Harus di Usut.

Dalam hal ini sudah Jelas Pihak Pertama adalah YH dan H di tersangkakan selaku Pelanggar Hukum, dan Bagaimana Dengan Satu Pihak lain yang menjadi Pihak korban Pemerasan yaitu Pelaku Usaha Tanah yang diduga menjadi pengusaha atau Perantara Perdagangan Tanah yang Diduga tidak memiliki SIU-P4.

Kemudian, apakah hanya pihak YH dan H selaku Kades saja yang akan diadili, sementara ketika Makelar Tanah yang diduga Perantara Tanah yang kemudian diduga Pelanggar Hukum Pula akankah Dibiarkan tanpa Proses Hukum..?

“Ini demi keadilan, jika dalam kasus ini ada dua pihak yang kemudian diduga oleh publik adalah sama halnya pelanggar hukum, kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih. Dan memproses keduanya agar nilai keadilan ini bisa diberikan terhadap keduanya”. Ungkap Deden.

Broker Tanah Tidak Profesional Mengandung Resiko (wanprestasi).

Ditempat terpisah, Ena Suharna, SH, selaku Praktisi hukum menyimak, ini bukan konteks pemerasan semata, tapi karena ada penyebab lain yang menjadi sumber masalah ini yang juga harus diusut tuntas, diantaranya dugaan wanprestasi dari usaha makelar tanah tidak profesional yang tidak mengantongi SIU-P4, yang diduga akibat sistem kerja yang tidak terorganisir dan keuangan yang tidak akuntabel, sehingga pemberian komisi kepada YH yang ikut andil dalam pekerjaan teknis dengan tim kerja lapangan makelar ini, akhirnya harus terseret pidana lantaran merupakan suami kades H, yang dinilai berpotensi mengalami kerentanan dan mempengaruhi kebijakan kepala desa saat menerima komisi dari pengusaha makelar tanah.

Sebagai implikasi dari wanprestasi tersebut tentu ada ketidak konsistenan dari pelaku usaha makelar tanah yang tidak kantongi SIU-P4 atau makelar tanah tak berizin dan tidak propesional dibidangnya. Sehingga diduga mengakibatkan pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel dan menyebabkan terjadinya perselisihan pembagian komisi keuntungan dari transaksi lahan oleh makelar tanah tambak udang harus berakhir petaka untuk kades pagelaran.

Lanjut Ena Suharna, SH, Secara eksplisit ada beberapa Kerentanan dari pada perusahaan tambak udang, yang menunjuk seorang pengusaha yang menjadi makelar atau perantara tanah yang tidak memiliki SIU-P4 ini, yaitu rentan terhadap ingkar janji atau wanprestasi dalam hal komisi keutungan dari pemilik lahan ke pembeli lahan yang dihubungkan oleh tim kerja perantara atau broker lahan didalamnya saat bertransaksi.

Selanjutnya, dengn tidak terorganisirnya tugas dan legal standing tim kerja atau karyawan dalam proses transaksi lahan tersebut, secara administrasi keuangan tidak akuntabel yang mengakibatkan rentannya perselisihan salari gaji, komisi dan bonus untuk setiap orang yang ikut andil dalam pekerjaan makelar ini.

“Sehingga kami melihat dari perselisihan komisi pekerjaan ini yang membuat YH terjebak akibat adanya wanprestasi tersebut dengan pelaku usaha makelar tanah, dan saat ditagih dengan cara demontrasi beberapa waktu lalu, ini justru berbalik menjadi delik pemerasan karena pihak makelar merasa diintimidasi dan diperas”.

Aspek Pidana Pelanggaran Hukum Usaha Perantara Tanah Yang Tidak Memiliki Legal Standing Harus di Usut

Tak hanya itu, Ena Sunarna, S.H selalu Praktisi Hukum sekaligus Penasihat Hukum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPK-B) menilai, sebaiknya jika perusahaan atau investor yang menunjuk perorangan atau badan usaha, dapat memilih perusahaan makelar atau perantara yang profesional dan harus yang sudah berijin SIU-P4, dan memiliki sertifikasi serta tenaga ahli dibidang usaha ini. Agar pengguna jasa makelar, mitra, karyawan makelar ini tidak bisa lolos dari kerentanan terjadinya ingkar janji (wanprestasi) dari perselisihan komisi dan bonus dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang akan didapatnya.

“Aspek-aspek ini seharusnya menjadi perhatian dan bahan penelitian jaksa penyidik selalu Penegak Hukum dalam menentukan duduk perkara, serta harus melihat kedudukan legal standing dari pada pelaku usaha makelar tanah, apakah itu legal atau illegal?”

Karena sambung Ena, secara logika hukum jika makelar tanah tersebut jelas memiliki legal standing (legal) tentunya ketika adanya perselisihan komisi dengan tim kerja adalah hubungan hukum perdata yang diantara kedua belah pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban dari suatu perikatan yang dibuat dalam perjanjian atau kesepakatan, sehingga jauh kemungkinan dari kategori unsur pidana Pemerasan. Pungkasnya.

Kemudian kata Ena, jika Penerapan Hukum dalam kasus ini terhadap para Tersangka atas dugaan gratifikasi dan pemerasan, maka yang menjadi indikasi sumber gratifikasi nya juga harus dipriksa secara komprehensif. Dan jika dalam kasus ini juga diterapkan dugaan pemerasan, maka harus dipastikan adanya aduan dari pihak yang mengaku sebagai korban pemerasan sebagai delik aduan.

“Oleh karena itu, kejaksaan negeri Lebak harus dapat meneliti perkara ini secara utuh dari berbagai aspek, salah satunya dari legal standing pelaku usaha broker tanah ini. Serta tidak melulu fokus kepada suatu undang-udang saja yaitu undang-udang tindak pidana Tipikor, dan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga undang-udang perdagangan dan peraturan lainnya yang menyangkut kegiatan usaha broker tanah dan bangunan juga tak boleh lolos dari telaah, Pengamatan dan proses hukum yang berkeadilan”. Pungkasnya

Google search engine