banner 720x90 banner 720x90

Dugaan Perusakan Bibit Sawit Warga, Polda Riau Tetapkan Mantan Sekdako Pekanbaru Tersangka

Dugaan Perusakan Bibit Sawit Warga, Polda Riau Tetapkan Mantan Sekdako Pekanbaru Tersangka

 

Pekanbaru, Detik Post. Com – Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan status HM Noer sebagai tersangka perkara perusakan terhadap batang kelapa sawit milik warga. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi Selasa (22/8/2023), sore, mengatakan perihal penetapan tersangka.

Selain mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru itu, HM Noer ada. Penyidik juga menjerat seorang tersangka lainnya yakni Joko Subagyo.

“Benar (HM Noer dan Joko Subagyo tersangka),” ujar Asep.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin mengatakan bahwa pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.

Yakni, tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

“Pelapor inisial S dan Terlapor HM N dan kawan-kawan,” ujar Kompol Bob Martin.

Bob kemudian memaparkan kronologis perkara yang menjerat Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bermula pada 12 Agustus 2021 lalu.

Saat itu, M Noer bersama Joko Subagyo mendatangi kebun milik Pelapor di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

“Saat itu, Terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang,” jelas mantan Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru itu.

Atas hal itu, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Google search engine