E-Ijazah Versi Terbaru Berubah Total, Haruskah Cetak Ulang?

E-Ijazah Versi Terbaru Berubah Total, Haruskah Cetak Ulang?

Di era digitalisasi pendidikan, penggunaan e-ijazah menjadi solusi praktis dalam pengelolaan dokumen akademik. Namun, belakangan ini para operator sekolah dan guru dibuat bingung dengan fenomena perubahan mendadak pada format e-ijazah, yang ramai diperbincangkan oleh komunitas pendidikan.

Perubahan ini cukup signifikan, memicu pertanyaan besar: Apakah e-ijazah yang sudah dicetak harus dicetak ulang?

Apa Saja yang Berubah di E-Ijazah Versi Terbaru?

Dalam penelusuran dan perbandingan langsung oleh Nurul Hadi, terdapat empat poin utama perubahan yang cukup mengejutkan:

1. Halaman Ijazah Menjadi Lebih Banyak

Salah satu perubahan paling mencolok adalah bertambahnya jumlah halaman e-ijazah, khususnya untuk tingkat SMK. Jika sebelumnya satu ijazah hanya terdiri dari satu halaman (misalnya total 36 halaman untuk 36 siswa), kini berubah menjadi dua halaman per ijazah (total 72 halaman).

Mengapa bisa demikian? Ternyata, posisi NIP (Nomor Induk Pegawai) kepala sekolah tidak lagi muat dalam satu halaman. Hal ini mengakibatkan NIP otomatis berpindah ke halaman kedua. Perubahan ini tak hanya berdampak pada format cetakan, tetapi juga berpotensi membingungkan saat verifikasi manual.

2. Ukuran Kertas Berubah dari F4 ke A4

Perubahan lain yang tak kalah signifikan adalah perubahan ukuran kertas default dari F4 ke A4. Di banyak sekolah, terutama SD dan SMP, ukuran A4 memang telah menjadi standar sesuai Juknis (Petunjuk Teknis). Namun, file unduhan e-ijazah sebelumnya menggunakan layout F4, yang lebih panjang.

Ketika file F4 dicetak di kertas A4, hasilnya akan terlihat menyusut. Kini, dengan sistem mengubah bawaan ke A4, susunan isi ijazah otomatis menyesuaikan, menyebabkan elemen-elemen seperti NIP terdorong ke halaman berikutnya.

3. Perubahan Font atau Huruf pada Nama

Poin ketiga yang membuat banyak operator sekolah cemas adalah perubahan jenis huruf (font) pada penulisan nama siswa di e-ijazah. Misalnya, huruf “N” yang awalnya kecil namun diperbesar, kini berubah menjadi huruf kapital utuh. Contoh kasus terjadi pada nama “Nadiah” yang tampil dengan font berbeda antara file lama dan file baru.

Baca Juga  Cara Update Dapodik Ke Versi 2025.c Dan Info Pembaruannya: Mudah Dan Lengkap!

Perubahan ini menimbulkan dilema:

  • Apakah e-ijazah yang sudah dicetak sah secara legal meskipun font-nya berbeda?

  • Apakah harus mencetak ulang semua ijazah yang sudah dibagikan?

Hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari dinas pendidikan terkait masalah ini.

4. Posisi Logo Tut Wuri Handayani Berubah

Detail terakhir yang cukup mencolok adalah perubahan posisi logo “Tut Wuri Handayani” di latar belakang ijazah. Dalam versi terbaru, logo tersebut berada tepat di bawah kata “IJAZAH”. Sementara pada versi lama, logo itu berada di bawah nama sekolah dan tahun ajaran.

Walau terlihat minor, perubahan ini menimbulkan pertanyaan:

  • Apakah letak logo memengaruhi validitas dokumen?

  • Apakah ini hanya perubahan desain tanpa implikasi hukum?

Apa Implikasinya? Haruskah Cetak Ulang?

Hingga artikel ini ditulis, belum ada edaran resmi dari pihak kementerian atau dinas pendidikan terkait keharusan mencetak ulang e-ijazah yang terdampak perubahan ini. Namun, beberapa pertimbangan penting bisa diperhatikan:

Jika Sudah Dicetak dan Dibagikan:

  • Pastikan bahwa isi informasi tetap akurat (nama, NISN, nilai, dsb).

  • Simpan bukti versi file sebelum perubahan sebagai dokumentasi.

  • Konsultasikan ke dinas pendidikan apakah dokumen tetap sah secara administratif.

Jika Belum Dicetak:

  • Gunakan versi terbaru agar sesuai dengan sistem pusat.

  • Periksa setiap elemen (NIP, logo, font) sebelum mencetak dalam jumlah banyak.

Kesimpulan

Perubahan pada e-ijazah ini memang aneh dan membingungkan, apalagi terjadi di tengah tahun ajaran, bukan saat transisi sistem atau pembaruan versi besar.

Sebagai dokumen negara, ijazah tidak boleh asal ubah, tapi jika sistem pusat yang mengubah formatnya, maka kita semua perlu bersikap bijak dan menyesuaikan diri.

Bagikan artikel ini ke grup pendidikan agar lebih banyak yang share.

Baca Juga  ANBK 2025, Ini Langkah Penting Yang Harus Diketahui Operator Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *