Kajari Pekanbaru Membantah Tudingan Narapidana Lapas Bangkinang Dituntut Hukuman Mati Mengendalikan Sabu Dalam Lapas
Pekanbaru, Detik Post. Com – Viralnya pemberitaan yang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari), Memberikan tuntutan mati berdasarkan Pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kepada empat terdakwa peredaran 22,1 kilogram sabu dan 20.000 pil ekstasi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani Rabu 23 Agustus 2023.
Dari pemberitaan yang viral di media sosial mengatakan, Salah satu tersangka LS pengendali sabu – sabu di dalam lapas yang bernilai miliaran.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang memberikan klarifikasi informasi yang Viral menyebut Narapidana Binaannya terlibat kasus sabu yang dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ka. Lapas Bangkinang Misbahuddin mengatakan, Tidak benar ada Warga Binaan Lapas Bangkinang yang bernama LS mengendalikan Sabu – Sabu di dalam Lapas yang di tuntut mati oleh JPU tidaklah benar.
Ka Lapas mengaku langsung melakukan penelusuran data penghuni Lapas Bangkinang setelah mendapat informasi tersebut, Misbahuddin mengatakan tidak ada yang namanya LS di Lapas Bangkinang yang di tuntun hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. “Ujar Kalapas
Ka Lapas Bangkinang sangat menyesali adanya pemberitaan yang tidak benar yang ditujukan kepada Lapas Kelas II A bangkinang yang mengatakan Narapidanya mengendalikan Sabu didalam lapas yang beromset miliaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, SH, CN melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane SH, MH kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023 di ruang kerjanya mengatakan, Memang ada tahanan yang di tuntut mati, Saya tidak pernah mengatakan tersangka LS mengendalikan sabu di Lapas Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane memberikan keterangan, memang ada empat tersangka yang di tuntut hukuman mati yang dititipkan, satu di Lapas Gobah, satu di Lapas Perempuan, dua di Polda Riau dan tidak ada Narapidana dari Lapas Bangkinang. “Ujar Zulham
Zulham Pardamean Pane mengatakan tidak pernah memberikan keterangan salah satu terdakwa mengendalikan Narkotika Jenis Sabu – Shabu di Lapas Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane SH, MH, sangat menyesali adanya pemberitaan yang menyebutkan namanya tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya. “Tutup Zulham. (Tim)