Jakarta- DetikPost.com |Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 10 orang saksi.
Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 10 saksi yang diperiksa Senin (2/10/2023) yaitu:
1. DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
2. THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data.
3. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
4. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
5. WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
6. KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment).
7. MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment.
8. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
9. IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment.
10. KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra.
Kesepuluh orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022 atas nama Tersangka EH dkk, pungkas Dr. Ketut Sumedana (yanto)