DetikPost.com |Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, senin (25/09/2023) yaitu:
1. M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam, Tbk.
2. DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam.
Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, tutur Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.