hukum  

KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 2 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA KOMODITI EMAS

DetikPost.com |Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, senin (25/09/2023) yaitu:

1. M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam, Tbk.

2. DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam.

Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, tutur Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.

Baca Juga  Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *