Jakarta- DetikPost.com |Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, senin (02/10/2023) yaitu:
1. DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020.
2. SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020.
3. A selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016.
4. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant.
5. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021.
Adapun kelima orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama
Tersangka DD;
Tersangka YM.
Tersangka TBS.
Dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Siaran Pers tutur Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana. (yanto)