banner 720x90 banner 720x90

Menyerang Kehormatan Informasi Elektronik Akun Facebook Ranggi Sientonk dan Okki Dilaporkan ke Polisi

DetikPost.com | Rokan Hilir- Kamis 3 Oktober 2024. H. Sulaiman, SS., M.H. Wakil Bupati Rokan Hilir yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bupati Rokan Hilir melalui Penasihat Hukumnya Al Mizan, SH dan Siswadi, SH dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan mengajukan laporan/pengaduan ke SPKT Polres Rokan Hilir pada hari ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana

“Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” atau “Fitnah” kata Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Ketua Tim Penasihat Hukum H. Sulaiman, SS. MH, Kamis (3/10/2024) kepada wartawan.

Cutra Andika menyebutkan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 di Bagansiapiapi, yang dilakukan oleh Pemilik akun facebook Ranggi Sientonk, dan Okki Rohil sebagai para Terlapor/Teradu.

” Adapun, kronologi perkaranya, bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 Pelapor/Pengadu membaca komentar yang ditulis oleh Pemilik akun facebook Ranggi Sientonk (Terlapor/Teradu I) yang berisi narasi “Leman cabul … otaknyo kotor …”, dan komentar yang ditulis oleh Pemilik akun facebook Okki Rohil (Terlapor/Teradu II) yang berisi narasi “Dia mengumpulkan ASN berpidato depan ASN supaya netral. Eh malah dianya yang tidak netral. Itu kalau bahasa Melayu cakap kasanyo cakap anak gampang, ” ucap Cutra Andika.

Ia menyebutkan, bahwa tulisan-tulisan para Terlapor/Teradu pada laman facebook tersebut telah menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor/Pengadu dengan cara menuduhkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

” Bahwa berdasarkan fakta dan peristiwa diatas, bersama ini Pelapor/Pengadu mohonkan dengan hormat kepada Kapolres Rokan Hilir untuk memproses dan menindaklanjuti laporan/pengaduan Pelapor/Pengadu ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan selanjutnya perkaranya diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dituntut dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kata Cutra Andika, dalam laporan/pengaduannya Pelapor/Pengadu melampirkan hasil cetak komentar pada akun facebook facebook Ranggi Sientonk dan Okki Rohil.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Ketua Tim Penasihat Hukum berharap kepada Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan/pengaduan dari kliennya sesuai dengan ketentuan hukum agar menimbulkan efek jera kepada siapa saja yang beriktikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan klien kami baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya sebagai pimpinan daerah. (Tim Redaksi)

Google search engine