Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan.
DetikPost.com | PekanBaru- Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam.
Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Dasar hukum shalat Jama’ Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101. Shalat Jama’ adalah shalat yang dikumpulkan.
Artinya, dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu, misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur atau waktu ashar. Dan shalat Jama’ ini dibolehkan karena dalam perjalanan atau musafir dan boleh juga dilaksanakan jika dalam keadaan sakit.
Selanjutnya, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan macam-macam Shalat Jamak, yaitu :
1. Shalat Jama’ Taqdim yakni dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu yang pertama.
Misalnya, shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib. Shalat Jama’ Takhir yakni dua shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar
Diakhir penyampaiannya, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan yang dimaksud dengan Shalat Qasar ialah shalat yang diringkas.
Artinya, shalat fardu yang empat raka’at, diringkas menjadi dua raka’at. Shalat yang dapat diqasar yaitu shalat dzuhur, ashar dan Isya. Sedangkan shalat subuh dan maghrib tidak boleh di qasar.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib, aman dan lancar. Siaran Pers tutur KasiPenkum Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., (yanto).
Pekanbaru, 18 September 2023