banner 720x90 banner 720x90

Penghentian 2 Perkara Penuntutan Berdasarkan Keadilan RESTORATIF JUSTICE Disetujui Oleh JAMPIDUM Kejaksàn Agung RI

Selasa 29 Agustus 2023, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana.

DetikPost.com | Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif : KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Fina Yolanda alias Fina binti Satria yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai.

Terdakwa bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena terdakwa tidak terima/ cemburu suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.

Namun hal tersebut, tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami terdakwa yang menyapa lebih dulu, kemudian terdakwa emosi dan dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri, kemudian terdakwa memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah.

Kemudian pada saat terbaring di atas tanah, terdakwa menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu terdakwa kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan.

Ditemukan, bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka MARUS Bin HARUN yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasus Posisi :
Bahwa berawal di lahan pembibitan milik saksi GATOT RIONO yang berada di Dusun Talang Abadi RT. 016 RW. 008 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang telah di pagari oleh saksi GATOT RIONO dengan menggunakan seng dimana posisi yang di pagari oleh saksi GATOT RIONO adalah tempat akses yang biasa terdakwa lalui.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa mau hendak masuk ke dalam kebun milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit yang bersepadan sebelah kanan dengan lahan milik saksi GATOT RIONO dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu terdakwa melihat bahwa akses jalan yang biasa di laluhi oleh terdakwa untuk masuk ke kebunnya telah dipagari dengah menggunakan seng tanpa ada pemberitahuan kepada terdakwa sehingga terdakwa merasa kesal dan emosi lalu terdakwa melihat ada batu yang ada di dekat pintu pagar tersebut.

Kemudian terdakwa mengambil batu tersebut dan melempar batu tersebut ke arah pintu pagar milik saksi GATOT RIONO sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan pintu pagar milik saksi GATOT RIONO mengalami kerusakan.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi GATOT RIONO mengalami kerugian sebesar  Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Siaran Pers papar KasiPenkum Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.,MH., (yanto).

Pekanbaru, 29 Agustus 2023

Google search engine