Belakangan ini nama PT. Telmark Integrasi Indonesia ramai dibicarakan, terutama di kalangan nasabah pinjaman online (pinjol) seperti Shopee Pinjam (SPinjam), AdaPundi, Kredit Pintar, hingga Rupiah Cepat.
Banyak netizen bertanya-tanya: “Apa benar mereka legal?”, “Apakah mereka akan datang ke rumah?”, atau bahkan “Aman gak sih kalau dataku dipegang oleh mereka?”
Yuk, kita bahas secara tuntas agar kamu bisa lebih tenang dalam menghadapi situasi ini.
Siapa Sebenarnya PT. Telmark Integrasi Indonesia?
PT. Telmark Integrasi Indonesia merupakan perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan berbagai platform pinjaman online legal untuk mengelola penagihan kepada nasabah yang mengalami tunggakan.
Dalam kasus ini, mereka tidak berperan sebagai perusahaan pinjol, melainkan sebagai rekanan resmi untuk menghubungi dan menagih utang dari nasabah.
Mereka bekerja untuk aplikasi legal seperti:
-
SPinjam (Shopee Pinjam)
-
AdaPundi
-
Rupiah Cepat
-
Kredit Pintar, dan lainnya.
Biasanya, penagihan oleh pihak seperti PT Telmark dilakukan setelah nasabah mengalami keterlambatan cukup lama, misalnya lebih dari 90 hari, sesuai dengan ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Apakah Mereka Legal?
Ya, jika mengacu pada regulasi OJK, penagihan oleh pihak ketiga diperbolehkan selama perusahaan tersebut:
-
Memiliki izin resmi
-
Menjalankan penagihan sesuai kode etik
-
Tidak menggunakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan verbal/fisik
Berdasarkan rekam jejak, PT Telmark disebut-sebut melakukan penagihan secara sopan dan sesuai prosedur, walaupun memang banyak nasabah tetap merasa cemas ketika ditelepon atau dihubungi via WhatsApp.
Kenapa Banyak yang Ketakutan?
Yang bikin orang resah bukan hanya soal tagihan, tapi karena:
-
Ketidaktahuan soal legalitas PT Telmark
-
Bahasa penagihan yang kadang membuat panik, seperti:
“Data Anda akan dialihkan ke pihak ketiga untuk ditindaklanjuti secara tegas.”
-
Ketakutan didatangi ke rumah
-
Rasa malu atau cemas kalau orang rumah tahu soal utang
Padahal, menurut penjelasan para edukator keuangan, penagihan seperti ini sebenarnya wajar dan sah, selama tidak melanggar privasi atau etika.
Isi Pesan Penagihan Seperti Apa?
Contoh pesan yang biasa dikirimkan oleh pihak PT Telmark:
“Selamat siang, saya Disa dari PT Telmark rekanan penagihan SPinjam dan AdaPundi. Total tagihan Anda Rp 4.547.000. Jatuh tempo: Sabtu, 6 Januari 2024. Harap segera selesaikan kewajiban untuk menghindari konsekuensi lanjutan. Jika tidak bisa akses aplikasi, silakan hubungi WA untuk kode pembayaran.”
Catatan: Isi pesannya tidak mengandung ancaman langsung. Mereka hanya mengingatkan soal kewajiban dan konsekuensi jika tidak dibayar, seperti skor kredit memburuk atau masuk daftar hitam SLIK OJK.
Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Tenangkan diri – Jangan langsung panik saat menerima pesan seperti itu.
-
Cek legalitas pinjolnya – Pastikan kamu hanya meminjam dari pinjol legal yang terdaftar di OJK.
-
Cek ulang kemampuan finansial – Kalau memang tidak bisa bayar, jangan gali lubang tutup lubang. Lebih baik fokus cari penghasilan dulu.
-
Negosiasi – Jika memungkinkan, coba hubungi pihak pinjol atau pihak ketiga (seperti Telmark) untuk meminta penjadwalan ulang pembayaran.
Kalau kamu punya pengalaman serupa dengan PT Telmark atau penagih lainnya, boleh share di kolom komentar ya. Siapa tahu bisa bantu teman-teman lain yang sedang mengalami hal serupa.