Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Desa Lubuk Gaung Tidak Hadiri Sidang
Pekanbaru – Sidang Sengketa antara Pemohon Padil Saputra, S. H., M. H. berhadapan Atasan PPID Utama Desa Lubung Gaung (Kepala Desa) berlangsung pada Pukul 13.30 WIB Selasa 11 Oktober 2023 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
“Sidang Sengketa Register 034/PSI/KIP-R/IX/2023 antara Padil Saputra terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Desa Lubuk Gaung dimulai, hadirin dimohon berdiri” ujar Panitera Pengganti KI Riau Didang Muhanna.
“Hadirin dipersilahkan duduk” Ujar Ketua Komisioner Sidang, Asril Darma didampingi dua anggota masing-masing Zufra Irwan dan Junaidi.
“Hakim ketua didampingi dua anggota, namun Anggota Komisioner Junaidi berhalangan, tetap dapat kita lanjutkan,” ujar Ketua Komisioner Sidang.
Dalam Permohonannya, Pemohon hanya memohonkan informasi yang bersifat umum, wajib diumumkan dan tidak bersifat dikecualikan.
“Izin Ketua Majelis, Pemohon (Padil) ini sudah paham dan fasih betul dia dalam keterbukaan informasi ini dan untuk efisiensi waktu ini tinggal dicek saja lagi pihak Termohon. Ini informasi yang dimohonkan Pemohon ini informasi publik semua ini, Minggu depan kalau Termohon tidak hadir kita putuskan saja lagi,” ujar Anggota Majelis Zufra Irwan dengan nada geram dan gestur marah.
Lebih lanjut kedepannya jika pihak desa tidak hadir dalam proses penyelesaian perkara maka KI Provinsi Riau akan memberikan putusan tanpa dihadiri Termohon. (Red)