banner 720x90 banner 720x90

TAUSIYAH QOBLIYAH DZUHUR YANG DISAMPAIKAN OLEH UST. CHAIRUL ICHWAN, S. PDI

DetikPost.com |Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa 3/10/2023.

Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk sholat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka sholatya tidak sempurna dan sedikit pahala.

Meskipun itu (sholat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan sholat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa.

Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri sholat jamaah.

Google search engine