Pekanbaru- DetikPost.com |Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Rabu (04/10/2023)
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Sholat lima waktu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan meninggalkannya tanpa uzur yang jelas akan berdosa. Dosa meninggalkan sholat lima waktu ini sangat besar. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan dalam Kitab Ash Shalah, kaum muslimin sepakat bahwa meninggalkan sholat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan orang yang meninggalkan sholat akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah SWT serta mendapatkan kehinaan di dunia dan di akhirat. Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang Allah SWT menjanjikan neraka kepada orang-orang yang melakukannya atau Allah SWT marah dan melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut atau Dia berjanji akan mengazabnya. (Red)