Tim Sasatresnarkoba Polres Solok Ringkus 2 (dua) Mahasiswa Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Selayo

Arosuka Solok_Detikpost.com..//..Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus 2 (dua) Orang Laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1, dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Sekira Pukul 16.30 Wib, yang terjadi di pinggir jalan yang beralamat di Gelanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, LP/A/16/IV/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR, tanggal 20 April 2026.

Identitas tersangka, 1. Nama MARCELLINO RINALDI Pgl MARSEL (21) Tahun, Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jorong Halaban Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. 2, Nama AGIL PRATAMA Pgl AGIL (22) Tahun, Pelajar / Mahasiswa.

Kapolres Solok Arosuka melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H.,M.M.,CHRS membenarkan, ya benar,” Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus 2 (dua) Orang Laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1, dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Sekira Pukul 16.30 Wib, yang terjadi di pinggir jalan yang beralamat di Gelanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,

Kasatres Narkoba Polres Solok Repaldi menjelaskan, bahwa pada waktu dan tempat kejadian, anggota dari tim Satresnarkoba Polres Solok telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang mengaku bernama MARCELLINO RINALDI Pgl MARSEL dan AGIL PRATAMA Pgl AGIL. “Setelah kedua pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan warga,”terangnya.

Penagkapan dilakukan setelah pada awalnya hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul, 16.30 Wib, petugas mengamankan pelaku yang bernama MARCELLINO RINALDI Pgl MARSEL di pinggir jalan yang beralamat di Gelanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan plastik warna bening. Yang ditemukan petugas diatas jalan aspal didekat pelaku ditangkap, lalu 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari pipet mineral, 1 (satu) buah plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit handphone android merek SAMSUNG warna Hitam dengan nomor IMEI 353346102576931 (slot sim 1), 353347102576939 (slot sim 2) ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai pelaku, Uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar ditemukan disaku baju bagian depan yang dipakai pelaku.

“Kemudian petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih yang digunakan pelaku. Setelah itu petugas polisi melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan plastik warna bening. Saat itu Pgl MARSEL mengatakan bahwa ia mendapatkan barang bukti tersebut dari temannya yang bernama Pgl AGIL yang berada di Hotel The Wish yang beralamat di JL. MAKMUR Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Repaldi, lalu kemudian petugas lansung menuju tempat yang dimaksud oleh Pgl MARSEL Semsampainya ditempat tersebut sekira pukul 19.00 Wib, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pgl AGIL didepan Hotel The Wish yang beralamat di JL. MAKMUR Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Dan petugas polisi lansung melakukan penggeledahan dihadapan saksi saksi dan ditemukan, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna Coklat dengan nomor IMEI 868124072001794 (slot sim 1), 868124072001786 (slot sim 2).

Kemudian diperlihatkan barang barang yang ditemukan tersebut kepada kedua pelaku dihadapan saksi-saksi, saat itu pelaku mengakui. Bahwasanya terhadap barang barang diduga narkotika jenis ganja dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, merupakan milik kedua pelaku, serta kedua pelaku mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

“Kemudian terhadap pelaku beserta keselurahan barang bukti yang ditemukan, petugas dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasatres Narkoba..(Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *