banner 720x90 banner 720x90

Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Yang Viral Di Medsos

Detikpost.com | Medan

Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus pelaku tindak pidana curanmor. Kejahatan tersebut terjadi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (2/2/2024) lalu.

Aksi pelaku pun tertangkap kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial. Korban pencurian, Piccer Simanjuntak, seorang mahasiswa yang melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson memerintahkan Unit Reskrim untuk memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH, yang kemudian mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi pada Minggu (4/2/2024). Tim kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berhasil melakukan interogasi, pelaku Fandi mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut bersama dengan dua rekannya bernama FR dan FN. Saat disampai kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri kemudian dijual dengan hasil Rp.800.000. Pelaku Fandi mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

Selain itu, tes urine pelaku Fandi menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi metamfetamina dan mempunyai kasus yang sama di masa lalu sebagai residivis. Sekarang, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan masih memburu pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Google search engine