BI Checking adalah istilah populer yang merujuk pada riwayat kredit seseorang yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia, dan kini diteruskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Riwayat ini mencatat semua aktivitas pinjaman kredit, baik dari bank, leasing, maupun pinjaman online legal.
Jika seseorang menunggak pembayaran, nama mereka bisa masuk dalam “daftar hitam” yang membuat sulit mengajukan kredit kembali. Bahkan, status buruk ini bisa bertahan hingga bertahun-tahun meskipun utang telah dibayar jika tidak diurus dengan benar.
Untuk itu, penting mengetahui cara membersihkan nama dari BI Checking atau daftar hitam OJK, terutama bagi yang ingin kembali mendapatkan akses kredit.
Penyebab Nama Masuk Daftar Hitam BI Checking
-
Tunggakan Kredit Berbulan-bulan – Keterlambatan bayar lebih dari 90 hari (kolektibilitas 3-5) bisa menyebabkan catatan buruk.
-
Gagal Bayar Pinjaman Online Legal – Semua data pinjaman online legal yang terdaftar di OJK juga masuk SLIK.
-
Penggunaan Identitas oleh Orang Lain – Kadang, identitas digunakan tanpa izin (fraud), menyebabkan nama masuk daftar hitam meski tak pernah mengajukan pinjaman.
Langkah-Langkah Membersihkan Nama dari SLIK OJK (BI Checking) Secara Online di OJK
1. Cek Status Kredit Melalui SLIK OJK (Online via IDEBKU)
-
Buka situs resmi: https://idebku.ojk.go.id
-
Gunakan mode desktop di browser HP agar tampilannya seperti di PC.
-
Klik tombol merah “Pendaftaran”, lalu isi data:
-
Jenis debitur, kewarganegaraan, nomor identitas (KTP).
-
Data pribadi lengkap dan kontak aktif.
-
Upload dokumen:
-
Foto KTP.
-
Foto memegang KTP sambil menunjukkan 5 jari.
-
-
-
Setelah dikonfirmasi dan dikirim, Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email.
-
Gunakan nomor tersebut untuk cek status layanan di halaman awal.
2. Lunasi Semua Tunggakan
-
Selesaikan semua tagihan yang masih ada, baik di bank, leasing, maupun pinjol legal.
-
Pastikan tidak ada satu pun tagihan yang tertunda.
3. Minta Surat Keterangan Pelunasan atau Surat Klarifikasi
-
Setelah lunas, mintalah surat keterangan pelunasan atau surat klarifikasi dari lembaga keuangan terkait.
-
Surat ini adalah bukti resmi bahwa utang telah dibayar lunas.
4. Laporkan ke Kantor OJK
-
Bawa surat pelunasan ke kantor OJK terdekat (tersedia di kota besar).
-
Anda bisa juga mengirim via email resmi OJK dengan melampirkan dokumen pendukung.
-
OJK akan mencatat dan memproses pembaruan informasi kredit Anda di sistem SLIK.
5. Pantau Perubahan Skor Kredit
-
Sistem SLIK OJK biasanya memperbarui data dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pelunasan dan laporan diterima.
-
Pantau kembali melalui situs IDEBKU atau hubungi OJK untuk mengetahui apakah nama Anda sudah bersih dari catatan buruk.
Tips Tambahan
-
Jangan Gunakan Jasa Calo – Proses ini bisa dilakukan sendiri tanpa biaya, asalkan Anda mengikuti prosedur dengan benar.
-
Jika Tidak Pernah Pinjam Tapi Terdaftar – Ajukan klarifikasi ke OJK bahwa identitas Anda kemungkinan disalahgunakan.
-
Bersabar – Walaupun utang lunas, perubahan skor kredit butuh waktu. Secara umum, butuh 3–6 bulan untuk sistem mencatat skor baru.
Penutup
Membersihkan nama dari BI Checking atau daftar hitam OJK memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun bisa dilakukan secara online dan gratis. Langkah terpenting adalah melunasi utang, mengurus surat keterangan pelunasan, dan melaporkannya ke OJK agar riwayat kredit Anda kembali bersih.
Dengan nama yang sudah bersih di SLIK OJK, Anda bisa kembali mengakses layanan keuangan seperti kredit rumah, kendaraan, atau bahkan pinjaman online legal dengan lebih mudah.