banner 720x90 banner 720x90

Kadisdikbud Rohil dan Korwil Enggan Memberi Keterangan “Diduga kuat SengajaTutup Mata Koperasi Wira Jaya Bayar Gaji Guru”

DetikPost.com Rokan Hilir- Sabtu 13 Juli 2024. Terkesan amanah dan tanggung jawab dalam bekerja pesan Kadisdik Rohil Paska Pelantikan Koordinator Wilayah saat mengambil sumpah jabatan Korwil beserta kepala sekolah.

Kadisdisdik Rohil paska pelantikan terlihat sosok yang mengayomi, dalam memberikan arahannya, kepada kepala sekolah dan Koordinator  Wilayah, (Korwil) yang baru dilantik. Bisa menjaga amanah  dan tanggung jawab dalam bekerja, ucapnya pada paska pelantikan.

”Bagi yang baru dilantik hendaklah menjaga amanah dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Karena tanggung jawab ini bukan saja tanggung jawab di dunia, bahkan juga tanggung jawab di  akhirat  kelak.

Kemudian, kadis pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Rohil menegaskan kepada Korwil, yang baru dilantik. Berharap agar bisa berkoordinasi dengan baik kepada para kabid di dinas pendidikan dalam melaksanakan tugas.

Apapun hal nya, jangan membuat keputusan sendiri. Karena korwil ini merupakan perpanjangan  tangan dari dinas pendidikan. Oleh sebab itu, kita harus berkordinasi terlebih dahulu. Jangan segan segan dan malu untuk bertanya kepada senior, ucap Kadis pada paska pelantikan. Karena itu menyangkut  hal kita sendiri, ” ucapnya.

” Namun disayangkan, awak media Online melakukan konfirmasi terkait permasalahan korwil dan pihak swasta Koperasi Wira Jaya memakai tempat salah satu sekolah untuk bayar gaji guru, hingga terbit pemberitaan pada tanggal 11 Juli 2024 lalu. Saat dilakukan konfirmasi Kadisdik Rohil dan Korwil nya bisu alias bungkam, tidak memberikan keterangan apapun hingga hari ini ke awak media, hingga diterbitkan berita sekian kalinya.

” Semestinya, didunia pendidikan lebih serius dipertikan. Bukan semata mata, hanya di paska pelantikan memberikan arahan dan penegasan saja, kepada Korwil dan kepala sekolah yang dilantik.

karena menjabat sebagai pejabat fungsional, dan selaku pengawasan tidak akan mendiamkan permasalahan yang ada dilingkup pendidikan. Jika ada permasalahan hendaknya selaku Kadisdikbud Rohil memberi tindakan tegas sesuai aturan.

Tidak hanya sampai disitu, selaku kadisdikbud Rohil memahami, dan mentaati peraturan Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau Nomor 73 tahun 2017 bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten rokan hilir sudah diterbitkan.

” Menyikapi kasus terjadinya, transaksi pembayaran gaji guru oleh pihak koperasi Wira Jaya disatu tempat, yakni diruangan sekolah dilingkungan dunia pendidikan di Rokan Hilir Riau yang dipasilitasi oleh Korwil.

Kepada pemerintah daerah Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir agar secepatnya melakukan pemangilan dan memberikan sanksi kepada Kadisdikbud dan Koordinator wilayah diduga telah melanggar ketentuan dan larangan yang tertuang di dalam Perbup nomor: 73 tahun 2017  pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten rokan hilir.

Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan kepala sekolah, guru, pendidik, Korwil yang memiliki jabatan fungsional sebagai Koordinator wilayah, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Republik Indonesia.

Dengan demikian, dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama, berhak mendapatkan keterbukaan informasi Publik. Bagi kepala dinas yang tidak mematuhi peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Agar memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang melanggar peraturan di satuan pendidikan (Disdikbud) yang berada di Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Laporan:
((Tim Redaksi))

Google search engine