Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

DetikPost.com | Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. EMHS selaku Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka.

2. BM selaku Direktur PT Golden Signature.

Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, papar Dr. Ketut Sumedana (yanto).

Jakarta, 21 Agustus 2023

Baca Juga  BS, RNS, dan AH Diamankan Dalam Rangka Penyidikan T.P. Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) di Kabupaten Kaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *