Bagi Wajib Pajak yang terbiasa melaporkan SPT Masa PPN menggunakan sistem Coretax DJP, mungkin pernah mengalami fenomena aneh yang membuat geleng-geleng kepala: kompensasi lebih bayar PPN yang muncul dobel (double). Fenomena ini terjadi bukan karena kesalahan pelaporan manual, melainkan akibat dari sistem DJP sendiri yang otomatis menarik kompensasi dari masa sebelumnya tanpa perhitungan yang proporsional, sehingga lebih bayar yang seharusnya hanya Rp8 juta, bisa tiba-tiba menjadi Rp24 juta di bulan berikutnya.
Kondisi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menyebabkan Wajib Pajak diperiksa (SP2DK) karena dianggap melaporkan lebih bayar yang tidak seharusnya. Padahal kesalahan bukan dari Wajib Pajak, melainkan dari sistem otomatis DJP di Coretax yang belum sepenuhnya sempurna.
Penjelasan Kasus
Mari kita simulasikan sebuah contoh yang umum terjadi:
-
Desember 2024
Terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp16.290.000, yang kemudian dikompensasikan otomatis ke Januari 2025. -
Januari 2025
-
Penjualan kena PPN sebesar Rp8.040.000
-
Kompensasi dari Desember: Rp16.290.000
-
Maka, total nilai PPN masukannya adalah Rp24.331.000
Harusnya, karena nilai lebih bayar dari penjualan Januari hanya Rp8.040.000, maka yang dikompensasikan ke Februari adalah Rp8.040.000, bukan Rp24 juta lebih.
-
-
Februari 2025
Di sinilah muncul masalah. Sistem Coretax otomatis menarik Rp24.331.000 sebagai kompensasi, padahal nilai ini seharusnya hanya Rp8.040.000. Alhasil, nilai pajak masukan yang dikreditkan menjadi terlalu besar, dan nilai kurang bayar menjadi terlalu kecil, bahkan bisa berubah menjadi lebih bayar, yang tidak sesuai kondisi riil.
Akibatnya Apa?
-
Pemeriksaan/SP2DK dari DJP karena dianggap melaporkan kelebihan bayar yang tidak wajar.
-
Kesalahan administratif yang bisa berujung sanksi jika tidak segera dikoreksi.
-
Membuat pencatatan internal jadi tidak valid karena angka di SPT tidak sesuai realisasi.
Solusi dan Cara Mengatasi Kompensasi SPT PPN Coretax Double
Setelah konsultasi dengan KPP dan mencoba berbagai cara, solusi terbaik untuk menghindari kompensasi dobel ini adalah dengan mengatur ulang secara manual di kolom tertentu pada Coretax.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Identifikasi Nilai Kompensasi Ganda
Cek di bulan sebelumnya berapa sebenarnya nilai lebih bayar yang layak dikompensasi.
2. Masuk ke Kolom “2F” di SPT Coretax
Kolom ini bernama “Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan”.
-
Nilai ini bisa diinput manual, karena Coretax tidak menguncinya seperti kolom lainnya.
-
Jika kompensasi ganda terjadi sebesar Rp16.290.000, maka isi kolom ini dengan nilai minus (-16.290.000).
3. Hitung Ulang Total Pajak Masukan
Setelah nilai kompensasi dibuang, total pajak masukan akan kembali ke angka riil, dan kurang bayar/kewajiban pajak menjadi sesuai kenyataan.
4. Simpan dan Laporkan SPT
Pastikan nilai akhir sesuai rekap internal dan tidak terjadi lebih bayar fiktif.
Nah itulah Kompensasi SPT PPN Coretax Double yang dapat anda coba. Jika kamu mengalami hal yang sama, jangan panik. Cek kembali perhitungan, gunakan metode koreksi manual, dan pastikan nilai akhir yang dilaporkan adalah jumlah yang benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.











