Dalam sistem perpajakan terbaru yang mengadopsi Coretax Administration System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas otomatisasi dalam pembuatan bukti potong (e-Bupot).
Hal ini khususnya penting ketika lawan transaksi—misalnya pelaku UMKM—memiliki fasilitas pajak seperti PP 23 Tahun 2018, PP 55 Tahun 2022, atau Surat Keterangan Bebas (SKB).
Namun, sering kali wajib pajak bingung tentang bagaimana cara menginput nomor surat keterangan fasilitas tersebut dalam sistem. Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara input fasilitas pada e-Bupot Coretax agar proses pemotongan PPh tidak keliru.
Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong di Coretax untuk Lawan Transaksi yang Memiliki Fasilitas
1. Login ke Aplikasi Coretax
Langkah pertama adalah login ke aplikasi Coretax seperti biasa melalui akun DJP online Anda.
2. Akses Menu eBook
Setelah login:
-
Klik menu “eBook”
-
Pilih jenis bukti potong. Contohnya BPU (Bukti Potong Unifikasi), namun bisa juga memilih BPBU atau jenis lainnya sesuai kebutuhan.
-
Klik “Create eBook BPU” untuk mulai membuat bukti potong baru.
3. Isi Informasi Dasar
-
Masukkan masa pajak (misal: April 2025).
-
Isi NPWP dan NITC lawan transaksi.
4. Pilih Jenis Fasilitas
Untuk bagian Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan fasilitas:
-
Pilih opsi “Surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu”
-
Ini berlaku jika lawan transaksi Anda adalah UMKM dengan fasilitas berdasarkan:
-
PP 23 Tahun 2018
-
PP 55 Tahun 2022
-
Atau memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas)
-
5. Nomor Surat Keterangan Diisi Otomatis
-
Tidak perlu menginput nomor surat keterangan secara manual.
-
Sistem akan mengisi otomatis jika:
-
Lawan transaksi Anda sudah terdaftar di sistem DJP
-
Dan memiliki surat keterangan yang valid
-
-
Jika tidak terdaftar, maka nomor tidak akan muncul, dan Anda tidak dapat memilih fasilitas tersebut.
ℹ️ Fitur ini merupakan pembaruan sistem yang bersifat otomatis, berdasarkan database DJP.
Penentuan Kode Objek Pajak
Langkah selanjutnya adalah memastikan kode objek pajak sesuai dengan jenis fasilitas:
-
Jika lawan transaksi terdaftar di PP 23 Tahun 2018 atau PP 55 Tahun 2022:
-
Pilih kode objek pajak: 28403-01
-
-
Jika hanya terdaftar di PP 55 Tahun 2022:
-
Pilih kode objek pajak: 28403-02
-
Pastikan memilih kode yang sesuai untuk menghindari kesalahan pemotongan.
Kesimpulan
Pembuatan bukti potong untuk lawan transaksi yang memiliki fasilitas perpajakan kini menjadi lebih mudah dan tidak perlu lagi input nomor surat secara manual.
Semoga panduan ini membantu Anda memahami proses pembuatan bukti potong di Coretax. Bila masih ada pertanyaan atau ingin tutorial lainnya, silakan tinggalkan komentar atau pantau terus informasi perpajakan terbaru.