banner 720x90 banner 720x90

Mazwar Pj Penghulu Bagan Jawa : ” Berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir Nomor 661/DPMK/2024 Sah Secara Konstitusional”

Oplus_131072

DetikPost.com || Bagan Jawa- Selasa 29 Oktober 2024. Sampai kiamat pun, Tidak ada dalam sejarahnya 2 (dua) matahari sekaligus terbit dari arah timur.

Begitu juga dalam Pemerintahan, tidak mungkin ada dua jengkol dalam satu kantor Kepenghuluan. Bila potensi kekacauan itu terjadi maka Pejabat yang lama bisa di penjara.

Hal itu disampaikan oleh Pj Bagan Jawa Kecamatan Bangko Mazwar, Selasa siang kepada media ini.

Menurut Mazwar, pihak nya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan, juga sudah duduk bersama dengan Para BPKEP Kepenghuluan, Kamtibmas, Babinsa juga sejumlah tokoh- tokoh masyarakat Kepenghuluan Bagan Jawa untuk senantiasa menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada Rohil ini tetap adem ayem.

Oleh sebab itu, bilamana ada pihak- pihak yang tidak senang atas terjadinya pelantikan Pj kemarin sebisa mungkin jangan menimbulkan kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan publik.

Bila mana masih ada secarik berkas atau data maupun rekening kepenghuluan yang bersifat penting terindikasi masih di pegang oleh Pj yang lama, harap di kembalikan lagi ke kantor kepenghuluan Bagan Jawa.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang, Tidak ada beradu jengkol seperti rumor yang sengaja di hembuskan, pelantikan 24 Penghulu kemarin termasuk saya sendiri berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir nomor 661/DPMK/2024  di tanda tangani oleh Plt Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman SS.,MH., dengan jelas mengatakan bahwa Pemberhentian dan pengangkatan Penghulu Bagan Jawa kemarin sah secara konstitusional.

Bila ada oknum yang tidak senang silahkan PTUN, kalau tidak senang juga biarkan Aparat penegak hukum yang bekerja. Sebab perbuatan yang menghalangi kinerja Pemerintah Desa yang melayani kepentingan Masyarakat adalah salah satu tindakan perbuatan pidana, tegas Pj Penghulu Bagan Jawa Mazwar.

Tambahnya, untuk itu kita harus legowo dan propisional  menerima suatu keputusan pemerintah daerah. Surat keputusan itu sudah jelas PJ yang lama di berhentikan dengan secara hormat, dan dilantik PJ yang baru bertugas di Kepenghuluan ini.

Yang jelas pejabat yang ada bertugas dikepenghuan ini hanya ada satu kepala desa beserta staf, dan tidak ada dua PJ yang menjabat dikepenghuluan ini, terangnya, Mazwar. (Red)

Google search engine