Cara Buat Billing BPHTB dan Validasinya Lewat Aplikasi Coretax

Cara Buat Billing BPHTB dan Validasinya Lewat Aplikasi Coretax

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, seperti dalam proses jual beli rumah atau tanah. Baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban membayar pajak sesuai porsinya — umumnya 2,5% untuk penjual dan 5% untuk pembeli dari nilai transaksi atau nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tergantung mana yang lebih tinggi.

Seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan, proses pembayaran dan validasi BPHTB kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax, yang merupakan sistem resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis cara membuat billing BPHTB dan melakukan validasinya menggunakan aplikasi Coretax.

Langkah-Langkah Cara Membuat Billing BPHTB

1. Login ke Aplikasi Coretax

  • Masuk ke https://djponline.pajak.go.id lalu login menggunakan akun wajib pajak masing-masing.

  • Pastikan Anda memiliki akun yang aktif dan data yang valid.

2. Akses Menu Pembayaran

  • Setelah berhasil login, masuk ke menu “Pembayaran”, kemudian pilih “Layanan Mandiri > Kode Billing”.

  • Ini adalah fitur untuk membuat kode billing untuk pembayaran pajak.

3. Pilih Jenis Pajak dan Kode Map

  • Pilih jenis pajak: PPH Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

  • Gunakan Kode MAP: 411128 dan Kode Jenis Setoran: 402

  • Tentukan periode pembayaran (misal: April 2025)

  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak), alamat lengkap objek tanah/bangunan, dan data lainnya secara lengkap.

4. Simpan dan Cetak Kode Billing

  • Setelah semua data terisi, klik “Lanjut” lalu “Simpan”

  • Sistem akan menghasilkan kode billing yang dapat digunakan untuk membayar pajak BPHTB

  • Bayar tagihan sesuai kode billing melalui bank atau kanal pembayaran pajak resmi lainnya

Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

  • Penjual: 2,5% dari nilai transaksi

  • Pembeli: 5% dari nilai transaksi

Catatan: Besarnya pajak juga dipengaruhi oleh nilai NJOP dan ketentuan daerah (karena PTKP berbeda-beda).

Langkah-Langkah Validasi BPHTB di Coretax

1. Masuk ke Menu Validasi

  • Setelah pembayaran selesai dan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), kembali ke menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi”

  • Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”

2. Pilih Jenis Permohonan

  • Pada kolom sebelah kiri, pilih AS.0103 yaitu “Surat Keterangan Penelitian Formal Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan”

  • Klik “Simpan”

3. Isi Detail Formulir Validasi

  • Klik tombol “Alur Kasus” dan tunggu proses loading.

  • Setelah muncul formulir, isi data lengkap:

    • Identitas notaris

    • Data objek pajak (NOP, alamat, NIB, RT/RW)

    • Jenis pihak rekanan (misalnya “C” untuk rumah biasa)

    • NPWP pembeli dan pihak terkait

    • Cara pembayaran (tunai/cash atau transfer)

Jika pembayaran dilakukan secara tunai, Anda tidak perlu mengisi data rekening bank.

4. Masukkan Data Pembayaran Pajak

  • Klik bagian “Informasi Pembayaran Pajak Penghasilan”

  • Klik “Tambah Data” lalu klik “Search” untuk mencari NTPN secara otomatis

  • Jika pembayaran sudah benar, data NTPN akan muncul dan bisa langsung disimpan

Tanda Tangan Elektronik dan Pengunduhan Bukti

1. Tanda Tangan Elektronik

  • Setelah formulir lengkap, klik “Simpan”

  • Buat file PDF dari dokumen pengajuan

  • Lakukan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat digital

  • Jika sukses, jumlah signature akan berubah dari 0 menjadi 1

2. Submit dan Unduh Bukti Validasi

  • Klik “Submit”, tunggu proses selesai

  • Klik “Lanjut” hingga muncul dokumen bukti validasi

  • Unduh dokumen tersebut melalui menu “My Document”

  • Serahkan bukti tersebut ke notaris sebagai syarat balik nama dan proses hukum lainnya

Melalui sistem Coretax, proses pembayaran dan validasi BPHTB menjadi lebih mudah, transparan, dan aman karena langsung terhubung dengan sistem DJP. Namun demikian, penting untuk mengisi semua data dengan cermat agar tidak ada kendala saat proses validasi.

Jika masih bingung, jangan ragu untuk bertanya ke notaris yang menangani transaksi atau menghubungi layanan bantuan DJP.

Semoga tutorial ini membantu! Jangan lupa bagikan ke rekan-rekan agar makin banyak yang paham proses ini.

Baca Juga  Bukti Potong A1 Tidak Lagi Selalu Nol, Ini Alasan Statusnya Bisa Kurang atau Lebih Bayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *