Detikpost.com | Deli Serdang
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara termasuk Kafe Lestari di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dianggap sebagai lokasi yang mempekerjakan anak di bawah umur. Anak perempuan di bawah umur biasanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) atau pelayan di karaoke.
Dimana, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara, Sutoyo, S.H, baru-baru ini mengatakan bahwa tempat hiburan malam seperti Kafe Lestari berpotensi menjadi lokasi prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur. Dia juga menambahkan bahwa tempat tersebut rawan peredaran narkoba.
Selain itu, Sambung Sutoyo, Banyak warga yang melapor tentang anak di bawah umur yang menjadi pemandu lagu atau pelaku prostitusi. Sebagian besar dari mereka bahkan telah membuat warga resah karena dianggap tidak bersikap etis saat berada di lingkungan sekitarnya. Sutoyo mengatakan bahwa praktik hiburan malam, terutama yang mempekerjakan anak di bawah umur, harus dilarang sepenuhnya oleh pihak terkait.
Pihak Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara telah berdiskusi dengan beberapa lembaga kemahasiswaan terkait masalah ini. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus melakukan dorongan agar Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dapat lebih responsif dalam menangani masalah sosial ini.
” Jika benar ada anak di bawah umur yang bekerja di tempat tersebut dan dugaan prostitusi yang terjadi, pihak kepolisian harus memanggil dan memeriksa pemilik usaha tempat hiburan malam tersebut. Tindakan ini baik dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ” Tutupnya.










