Dianggap PHK Karyawan Secara Sepihak, KMMB Sumut Akan Geruduk Gedung Graha Merah Putih

Detikpost.com, Medan

Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh CV Sinar Telekom, sebuah bagian dari Dealer Telkomsel, yang disebut-sebut sebagai tindakan sepihak, telah menarik perhatian aktivis. Perusahaan ini mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP 3) kepada seorang karyawan, yang merupakan tanda berakhirnya kerjasama berdasarkan surat nomor 059/ST/KRK/II/2025 tanggal 3 Februari 2025. Namun, karyawan tersebut tidak pernah menerima SP 1 dan SP 2 sebelumnya.

Tindakan CV Sinar Telekom ini menunjukkan tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yang mengabaikan peraturan yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

KMMB Sumut berencana melakukan aksi damai di depan Gedung Graha Merah Putih Telkomsel di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan, serta kantor Polda Sumut sebagai respons terhadap hal ini. Ketua KMMB Sumut, Sutoyo,S.H, menyampaikan niatnya kepada wartawan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Sutoyo menjelaskan bahwa aksi damai ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang tindakan sewenang-wenang perusahaan kepada pekerja dan buruh. Tujuannya agar konstitusi dapat ditegakkan, terutama untuk pekerja dan buruh.

Dia menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan perusahaan yang tidak sejalan dengan aturan pemerintah. Bagaimana SP 1 dan 2 tidak pernah diterima oleh karyawan dan tiba-tiba CV Sinar Telekom mengeluarkan SP 3 serta melakukan PHK? Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa perusahaan sengaja melanggar aturan meskipun seharusnya paham.

Sutoyo juga menekankan pentingnya mengacu pada Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 jika terdapat ketidaksesuaian, serta perlunya musyawarah dalam menyelesaikan masalah.

Dia juga menyoroti kekeliruan CV Sinar Telecom dalam merespons surat yang dia kirimkan kepada perusahaan, namun tidak direspons dengan benar. Dia menuntut sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan serta tindak lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini.

Aksi damai direncanakan di depan kantor Polda Sumut dan Gedung Graha Merah Putih pada Rabu,(12/3/2025) mendatang, sebagai upaya mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindakan sepihak serta oknum kepolisian yang terlibat dalam pemukulan terhadap mantan karyawan Dealer Telkomsel.

Sebelumnya, CV Sinar Telecom mengklarifikasi masalah pemecatan seorang karyawan melalui surat. Namun, lebih anehnya lagi, CV Sinar Telecom justru mengirim surat bantahan kepada orang yang tidak pernah mengirimkan surat kepada perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Rizky Fajar S.H kepada wartawan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rizky Fajar S.H, seorang pengamat hukum, memberikan informasi bahwa CV Sinar Telecom mengirimkan surat melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bantahan atas masalah yang tidak pernah dia ajukan.

Fajar menilai bahwa CV Sinar Telecom seharusnya lebih profesional dalam administrasinya, terutama sebagai dealer Telkomsel. Dia mencatat bahwa surat yang diterima menyebutkan bahwa tidak terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan NIK dan KK dalam registrasi kartu.

Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dianggap telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan karyawan tidak dilibatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Fajar menegaskan bahwa perusahaan tampaknya kurang memahami substansi masalah dan perlunya langkah resmi, seperti melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan konflik ini.

Fajar menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum CV Sinar Telecom yang menyatakan bahwa PHK sesuai prosedur adalah tidak konsisten dengan fakta yang terjadi. Dia menegaskan pentingnya dialog antara perusahaan dan mantan karyawan sebelum mengambil keputusan sepihak yang melanggar aturan.

Sementara itu, Wakil Direktur CV Sinar Telekom, Sukamto ketika dimintai tanggapan nya terkait akan adanya aksi damai Mahasiswa seputar Karyawan yang di PHK Minggu,(9/3/2025) melalui seluler belum bersedia memberikan keterangan dan terkesan bungkam.