Detikpos.com, Deli Serdang
Akhir-akhir ini, Anggaran Dana Desa (ADD) telah menjadi perhatian utama masyarakat, di mana Dana Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan digunakan untuk kepentingan bersama warga. Namun, dana tersebut dituduh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh sejumlah pihak dan perangkat desa, contohnya Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara yang digunakan untuk kegiatan Bimtek. Kasus serupa juga terjadi di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.
Anggaran Desa yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat, justru menimbulkan dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Hal ini terungkap dalam surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo S.H, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jum’at, (28/2/2025), menyatakan bahwa Dumas yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dalam memantau pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara yang sudah dianggarkan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan adanya tindakan korupsi terkait anggaran Desa untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Beberapa di antaranya melibatkan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan infrastruktur jalan desa serta berbagai kegiatan lain dengan nilai dana yang cukup besar.
Untuk Anggaran Tahun 2024, kegiatan seperti penyelenggaraan Posyandu, pembangunan jalan lingkungan, dan peningkatan produksi tanaman pangan menjadi sorotan terkait penggunaan dana di Desa tersebut. Semua temuan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa guna mencegah praktik penyalahgunaan dan korupsi.
“Jika dijumlahkan totalnya, anggaran dari Tahun 2023 hingga 2024 mencapai miliaran rupiah. Oleh sebab itu, kami menduga bahwa anggaran Dana Desa ini tidak tepat sasaran, dan diduga terdapat praktik Mark up,” ujarnya.
“Atas dasar tersebut, kami mengajukan Dumas, agar Kacabjari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli segera memeriksa pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang dimaksud, sesuai dengan data yang kami rincikan,” tandasnya mengakhiri.