Detikpost.com, Deli Serdang
Malang tak dapat ditolak dan untungpun tak dapat diraih sosok seorang suami diduga telah menjadi korban perselingkuhan , dan harus menanggung rasa kekecewaan yang mendalam, sehingga anak-anak menjadi korban atas perilaku dari seorang wanita yang dianggap selama ini menjadi ibu rumah tangga yang baik.
Dimana, adanya sebuah perkawinan terlarang antara Aferina Lingga yang dikabarkan masih memiliki suami sah dengan seorang pria bernama Lamro Situmorang atau selingkuhan nya, dan atas perbuatan yang dilakukan oleh sang istri berujung pada pelantaran anak.
Terhadap tindakan pelaku jika merujuk pada aturan hukum ,baik itu hukum Agama Nasrani ( Kristen ) , hukum Negara dan bahkan hukum adat istiadat, bahwa atas perbuatan Aferina Lingga mencermin kan perbuatan sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan aturan dan tidak bertanggung jawab sebagai istri maupun ibu rumah tangga.
Namun akan tetapi didalam permasalahan yang terjadi dan yang lebih mengheran kan , mengapa sang Pendeta berinisial DP Nekad dan berani menikahkan dan memberikan pemberkatan pada kedua mempelai yang melakukan akad nikah tanpa mengetahui terlebih dahulu status dari kedua mempelai. Hal itu disampaikan Toyo selaku aktivis peduli keadilan Senin,(25/2/2025) kepada wartawan.
Lanjut, kata Toyo, Semestinya sosok seorang Pendeta dalam menikah kan semestinya mengetahui latar belakang orang yang hendak dan telah nikahkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan merasa keberatan atas tindakan dan keputusan yang diambil yakni menikah kan orang yang berstatus memiliki suami yang sah dan belum bercerai.
” Apalagi, adanya Surat Nikah yang dikeluarkan oleh Gereja Methodis Indonesia nomor : 01/SN/POS-PI/GMI-BS/D.2/W.1/II/2024 tertanggal 23 Februari 2024. Sehingga, hal ini diduga kuat bapak pendeta yang dijadikan panutan para Jemaat atas perbuatan dan tindakan nya patut untuk dipertanyakan , dan diketahui pendeta ini mengisi kegiatan keagamaan di Gereja GMI Bethesda Selambo Dusun III Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. “. Ujarnya.
Lanjutnya, Pendeta satu ini nekad dan sangat berani menikahkan seorang wanita dengan selingkuhan nya dan bahkan yang lebih ironis lagi menikah kan tanpa ada izin restu secara tertulis dari sang suami.
Tak hanya itu, sambung Toyo, Surat Nikah yang diketahui dikeluarkan dari Gereja Methodist juga sangat patut di pertanyakan, agar tidak mencoreng nilai moral dan keagamaan serta tidak merusak aturan perkawinan.
” Dalam hal ini telah dapat disimpul kan bahwa terhadap permasalahan yang terjadi dan atas perbuatan yang dilakukan pelaku dan demikian hal nya pihak – pihak yang terlibat ,mendapat sikap keberatan dari keluarga besar pihak suami dan akan dimintai pertanggung jawabannya baik itu secara moral dan aturan yang berlaku yang mengatur tentang perkawinan “. Pungkasnya.