Kredifazz, salah satu aplikasi pinjaman online yang sedang banyak digunakan, kini kembali menjadi perbincangan.
Banyak pengguna mulai bertanya-tanya: apakah Kredifazz memiliki DC (debt collector) lapangan? Bagaimana risiko jika kita gagal bayar alias galbay di aplikasi ini?
Artikel ini akan membahas secara lengkap berdasarkan berbagai referensi video pengalaman pengguna yang viral di media sosial.
Apa Itu Kredifazz?
Kredifazz adalah layanan pinjaman online yang dikelola oleh PT FinAccel Digital Indonesia, anak perusahaan dari FinAccel, yang juga mengelola Kredivo. Aplikasi ini menyediakan layanan pinjaman tunai cepat berbasis P2P Lending (peer to peer lending).
Pinjaman online ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga masuk dalam kategori pinjol legal.
Apakah Kredifazz Punya DC Lapangan?
Dalam salah satu video review, dijelaskan bahwa Kredifazz tidak memiliki DC lapangan. Artinya, mereka tidak mengirim penagih ke rumah-rumah nasabah yang galbay. Penagihan dilakukan secara digital, melalui:
-
Telepon
-
SMS
-
Email
-
WhatsApp
Tim penagihan pinjaman ini diklaim profesional dan tidak intimidatif, serta memiliki SOP (standar operasional) sesuai dengan regulasi OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Namun Di video lain yang lebih baru, muncul laporan dari pengguna yang mengalami didatangi oleh debt collector (field collector/FC) dari Kredifazz. Meskipun tidak menyeluruh, tapi fenomena ini sudah terjadi di beberapa kota besar, terutama di area Jabodetabek.
Beberapa fakta tambahan:
-
Belum semua wilayah terjangkau DC lapangan.
-
FC hanya aktif di kota besar, wilayah pelosok masih relatif aman.
-
Nasabah diminta tetap waspada jika berada di area padat penduduk.
Risiko Galbay di Kredifazz
Bagi yang galbay atau gagal bayar, berikut risiko-risiko utama yang perlu diwaspadai:
1. Terror dan Ancaman
Meski legal, laporan dari beberapa nasabah menyebutkan adanya tekanan berupa:
-
Teror via telepon/SMS
-
Pesan WhatsApp berisi ancaman
-
Sebar data (walaupun ini dilarang oleh OJK, beberapa DC tetap melakukannya)
2. Didatangi FC Lapangan
Jika tagihan sudah melewati batas waktu dan jumlahnya cukup besar, Anda berpotensi didatangi DC lapangan, terutama jika berdomisili di kota besar.
3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist)
Walaupun tidak tercatat di SLIK OJK, data Anda bisa masuk dalam daftar hitam internal pinjol dan AFPI, yang membuat:
-
Pengajuan pinjaman ke aplikasi legal lainnya ditolak.
-
Sulit mendapatkan akses ke produk keuangan digital lainnya.
Solusi Jika Tidak Bisa Bayar
Jika Anda kesulitan membayar, Kredifazz menyediakan opsi negosiasi:
-
Hubungi CS lewat aplikasi atau email resmi.
-
Jelaskan kondisi keuangan Anda secara jujur.
-
Minta restrukturisasi atau perpanjangan tenor.
-
Selalu balas telepon dan pesan dari pihak Kredifazz dengan sopan.
Tujuannya agar proses penagihan tidak meningkat ke level DC lapangan.
Kesimpulan
Apakah Kredifazz ada DC lapangan? Jawabannya: YA, SUDAH ADA, tapi belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Bagi pengguna di kota besar, risiko dikunjungi oleh FC sudah mulai terjadi. Maka dari itu, penting untuk tetap waspada dan tidak mengabaikan komunikasi dari pihak Kredifazz.
Jika Anda sedang mengalami galbay, segera ambil tindakan dengan menghubungi layanan pelanggan dan jangan pernah panik menghadapi ancaman. Ingat, Kredifazz adalah pinjol legal, dan semua prosesnya harus mengikuti aturan OJK.