Detikpost.com, Medan
Kontroversi seputar pemecatan yang dianggap sepihak oleh Telkomsel melalui dealer CV Sinar Telekom TAP Krakatau terus memanas. Keputusan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Rizky Fajar, S.H, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Buruh, pada Senin (3/3/2025) di Medan.
“Bung Fajar,” sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aturan yang tercantum dalam Peraturan tersebut dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus tunduk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan harus patuh pada ketentuan yang ada dan tidak boleh mengutamakan kepentingan perusahaan semata, tetapi juga harus menghormati hak-hak pekerja yang telah diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 36 Huruf K Peraturan PP 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib mengeluarkan Surat Peringatan pertama, Kedua, dan Ketiga, masing-masing dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja setelah PHK berdasarkan masa kerja yang dimiliki.
“Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi Peraturan dan undang-undang yang berlaku. Aturan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar Peraturan Pemerintah yang sudah jelas diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 40 PP 35 Tahun 2021,” jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Telkomsel seharusnya lebih cermat dalam menyusun kontrak kerja dengan dealer seperti CV Sinar Telekom. Menurutnya, CV Sinar Telekom dianggap telah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga perlu dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan sebagai bahan evaluasi terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.
Sebelumnya, seorang pekerja penjualan kartu Telkomsel yang berjuang keras dalam memasarkan produk-produk Telkomsel menyatakan kekecewaannya karena dipecat secara sepihak oleh CV Sinar Telekom TAP Krakatau, yang merupakan bagian dari Dealer Telkomsel. Aldi (18), mantan sales kartu Telkomsel di perusahaan tersebut, berbagi pengalamannya pada Kamis, 6 Februari 2025 kepada wartawan.
Aldi mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2025, ia diberitahu oleh perusahaan bahwa ia telah dipecat. Namun, ia tidak menerima surat pemecatan secara resmi dari perusahaan, melainkan hanya menerima Surat Peringatan ke-3. Hal yang mengganjil, perusahaan mengusahakan Aldi untuk menandatangani surat pengunduran diri. Namun, Aldi menolak karena merasa tidak pernah mengajukan pemutusan hubungan kerja.
“Mengapa saya harus menandatangani surat pengunduran diri, padahal saya dinyatakan dipecat oleh pihak perusahaan. Saya menolak dipaksa untuk melakukan tindakan tersebut karena saya tidak pernah mengajukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Aldi dengan penuh tanda tanya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia diminta oleh perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun surat tersebut kemudian diubah menjadi Surat Peringatan ke-3. Bahkan, Surat Peringatan ke-3 dengan nomor surat: 059/ST/KRK/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025 dinilai meragukan karena tanda tangan yang ada pada surat tersebut dianggap bukan tanda tangan asli, melainkan hasil scan atau salinan.
Pihak Manager TAP Krakatau CV Sinar Telekom, Iman Maulana, ketika di konfirmasi melalui seluler membenarkan bahwa surat SP 3 dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Namun hal itu, dikarenakan adanya kesalahan yang dilakukan oleh sales tersebut.
“Permasalahannya adalah karena Aldi mengambil saldo outlet, sehingga outlet tersebut menolak. Bukan masalah lain,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi, Iman justru mengakui adanya tindakan tersebut.
” Nah Iya itu, maksudnya kan kalau masalah pemukulan itu, ya jumpai aj outletnya, ayo kami jumpai gitu loh “. Katanya
Lagi-lagi, Iman membenarkan bahwa telah ada kesepakatan terkait peristiwa yang terjadi agar masalah tidak menjadi lebih rumit.
“Jadi, Aldi sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menuntut hal itu dengan materai. Oleh sebab itu, kami katakan, mari kita temui outletnya, mengapa masalah harus diperpanjang,” Ucapnya.