Jakarta – Senin 29 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:
MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
YS alias YGWselaku pihak swasta.
Adapun, kelima orang saksi diperiksaterkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias ANdkk.