Dianggap Sumber Kebocoran Data Pribadi, KMMB Sumut Minta Periksa Direktur dan Manager CV Sinar Telekom

Detikpost.com, Medan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Graha Merah Putih Telkomsel pada Rabu, 12 Maret 2025, di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Mereka datang untuk menuntut hak-hak pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh CV Sinar Telekom, bagian dari dealer Telkomsel, serta meminta Telkomsel untuk mengakhiri kerjasama dengan CV Sinar Telekom yang diduga sebagai sumber kebocoran data pada penggunaan kartu aktif.

Selain itu, mereka mengkritisi kebijakan PHK yang dianggap tidak adil terhadap karyawan CV Sinar Telekom, karena perusahaan melakukan PHK tanpa mematuhi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam orasinya, Ketua KMMB Sumut, Sutoyo S.H, mengungkapkan bahwa CV Sinar Telekom langsung memberikan Surat Peringatan (SP 3) tanpa terlebih dahulu memberikan SP 1 dan 2, bahkan memaksa pekerja untuk menandatangani surat Pengunduran Diri dengan ancaman menahan BPKB sepeda motor. Bahkan, pekerja yang dipecat dilaporkan mengalami pemukulan oleh oknum Kepolisian dan dihalangi untuk membuat laporan.

Selain itu, CV Sinar Telekom juga diduga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan belum bekerja selama satu tahun, yang seharusnya menyebabkan sanksi administratif berupa penolakan pelayanan publik atau pencabutan izin usaha sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dugaan mereka adalah bahwa CV Sinar Telekom secara tidak sah menggunakan data pribadi NIK dan KK tanpa izin untuk registrasi kartu atau penjualan kartu aktif di berbagai outlet penjualan kartu.

Tuntutan mereka meliputi pemeriksaan Direktur dan Manager CV Sinar Telekom yang diduga mengetahui penyalahgunaan data NIK dan KK tanpa izin, meminta Telkomsel untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dengan menghentikan kontrak dengan CV Sinar Telekom, serta meminta Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk memberikan sanksi administratif kepada CV Sinar Telekom.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penyalahgunaan data pribadi NIK dan KK serta meminta agar mengusut kasus tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian terhadap sales kartu Telkomsel.

” Apabila tuntutan kami tidak diterima, maka, kami akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan, sampai tuntutan kami terpenuhi “. Pungkasnya.