Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Salah satu hal penting dalam proses ini adalah pembuatan e-Billing untuk PPh Pasal 29, yang menjadi syarat pembayaran pajak sebelum pelaporan dilakukan.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup ramai dibahas di kalangan wajib pajak: “Pembuatan e-Billing SPT Tahunan 2024 itu dilakukan di mana? Coretax (Cortek) atau DJP Online?” Artikel ini akan membahas secara lengkap berdasarkan penjelasan terbaru yang beredar di media sosial.
Peralihan ke Coretax
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan aplikasi perpajakan, salah satunya dengan memperkenalkan Coretax atau yang juga dikenal sebagai Cortek. Rencananya, pada tahun 2025 semua aktivitas perpajakan akan beralih ke platform Coretax.
Namun, pada tahun 2024 ini, sistem perpajakan masih dalam masa transisi. Oleh karena itu, masih banyak wajib pajak yang bingung apakah harus menggunakan Coretax atau tetap menggunakan DJP Online untuk membuat e-Billing pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk PPh Pasal 29 (bukan final UMKM).
Coretax vs DJP Online
1. Simulasi Pembuatan e-Billing di Coretax
Setelah melakukan uji coba di Coretax, ternyata menu pembayaran kode billing untuk PPh 29 Tahunan belum tersedia. Yang tersedia di Coretax saat ini adalah:
-
Menu: Pembayaran → Layanan Mandiri → Kode Billing
-
Namun, pilihan Kode Akun Pajak (KAP) dan Jenis Setoran (KJS) hanya tersedia untuk:
-
PPh 25 Masa
-
PPh 29 Badan, tetapi hanya untuk jenis pembayaran masa, bukan tahunan
-
📌 Kesimpulan: Coretax belum menyediakan opsi pembuatan e-Billing untuk SPT Tahunan PPh 29, baik untuk orang pribadi maupun badan.
2. Pembuatan e-Billing SPT Tahunan PPh 29 di DJP Online
Untuk saat ini, platform yang digunakan untuk membuat e-Billing SPT Tahunan 2024 adalah DJP Online. Berikut langkah-langkah pembuatannya:
Langkah-langkah:
-
Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
-
Masuk ke menu Pembayaran → e-Billing
-
Akan muncul tampilan data wajib pajak secara otomatis
-
Pilih:
-
Jenis Pajak: PPh Pasal 29 (atau PPh 25 untuk pribadi/badan tergantung profil)
-
Jenis Setoran: 200 (Tahunan)
-
-
Masukkan tahun pajak dan jumlah setoran
-
Klik Buat Kode Billing
-
Masukkan kode captcha untuk melanjutkan dan download billing-nya
📝 Catatan: Untuk wajib pajak perorangan dan badan, pastikan memilih kode pajak dan jenis setoran yang sesuai. Misalnya:
-
Untuk perorangan: PPh Pasal 25 → Setoran 200 (tahunan)
-
Untuk badan: PPh 29 → Setoran 200 (tahunan)
Penutup
Jadi, untuk pembuatan e-Billing SPT Tahunan tahun 2024, masih dilakukan di DJP Online, bukan di Coretax. Meskipun Coretax sudah diperkenalkan dan akan menjadi sistem utama di tahun-tahun mendatang, saat ini fungsionalitasnya belum sepenuhnya lengkap, khususnya untuk pembayaran SPT Tahunan PPh 29.\
Semoga pelaporan SPT Tahunan Anda lancar dan sukses! Jika artikel ini bermanfaat, jangan lupa bagikan ke rekan kerja atau keluarga yang juga butuh info serupa.