Cara Membuat e-Billing PPh Final UMKM di Aplikasi Coretax

Cara Membuat e-Billing PPh Final UMKM di Aplikasi Coretax

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pembayaran pajak yang lebih mudah dan efisien bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya melalui sistem e-Billing.

Kini, dengan adanya aplikasi Coretax (Kortek), proses pembuatan kode billing untuk PPh Final UMKM tarif 0,5% dapat dilakukan dengan lebih praktis, khususnya untuk periode tahun 2025 dan seterusnya.

Panduan ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang ingin membuat kode billing dan melakukan pembayaran PPh Final secara mandiri melalui aplikasi Coretax.

Coretax merupakan aplikasi baru yang dirilis DJP untuk mendukung reformasi perpajakan berbasis sistem inti (core tax administration system). Aplikasi ini digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pembuatan kode billing, pelaporan SPT, hingga pengecekan data perpajakan.

Sebelum memulai, pastikan Anda:

  1. Telah memiliki akun yang aktif di aplikasi Coretax.

  2. Sudah berhasil login ke akun Anda. (Jika belum tahu cara login pertama kali, bisa cek video tutorial terkait di deskripsi sumber referensi).

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

1. Login ke Aplikasi Coretax

Buka aplikasi Coretax melalui browser Anda, lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang diperlukan untuk login.

2. Pilih Menu “Pembayaran”

Setelah berhasil masuk, klik menu “Pembayaran” di dashboard utama.

3. Klik “Layanan Kode Billing”

Pada bagian layanan, pilih “Layanan Kode Billing”. Maka akan muncul tampilan dengan informasi identitas wajib pajak Anda.

Catatan: Pastikan Anda tidak salah login, karena informasi NPWP dan jenis pajak yang ditampilkan harus sesuai.

4. Pilih Jenis Pajak: PPh Final UMKM

Selanjutnya, klik tombol untuk memilih Jenis Pajak (KAP dan KJS). Untuk memudahkan, langsung ketik “UMKM” di kolom pencarian, lalu pilih:

PPh Final UMKM – Setor Sendiri

Jenis ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang masih memenuhi syarat dikenakan tarif final 0,5% berdasarkan omzet bruto.

5. Tentukan Periode Pajak

  • Pilih tahun dan bulan pajak yang akan dibayarkan.

  • Coretax hanya berlaku untuk periode tahun 2025 dan seterusnya.

  • Untuk periode 2024 ke bawah, Anda harus menggunakan DJP Online.

Contoh: Pilih Maret 2025 untuk pembayaran bulan Maret tahun 2025.

6. Masukkan Jumlah Setoran

Setelah itu, Anda akan melihat detail identitas pajak dan jenis setoran yang dipilih. Lanjutkan dengan:

  • Masukkan jumlah nominal PPh Final UMKM yang akan dibayar. Misalnya: Rp100.000.

  • Keterangan bisa diisi sesuai keperluan (misalnya: “Setor PPh Final Maret 2025”) atau dikosongkan.

7. Unduh Kode Billing

Klik tombol “Unduh Kode Billing”. Sistem akan mengunduh file berisi kode billing Anda dalam bentuk PDF atau tampilan digital yang siap digunakan untuk pembayaran.

Cara Setor PPh Final UMKM Menggunakan Kode Billing

Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai saluran resmi:

Pilihan Pembayaran:

  • ATM

  • Internet Banking

  • Mobile Banking

  • Marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dll

  • Kantor Pos atau Bank Persepsi

Cukup masukkan kode billing saat melakukan transaksi pembayaran pajak.

Kesimpulan

Membuat kode billing PPh Final UMKM melalui aplikasi Coretax kini menjadi pilihan utama untuk wajib pajak tahun 2025 dan seterusnya. Prosesnya sangat mudah, hanya memerlukan login ke Coretax, memilih jenis pajak, mengisi periode dan nominal, lalu mengunduh kode billing. Pembayaran pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan fleksibel.