Galbay Lumbung Dana Terbaru! Apakah Pinjol Ini Sebar Data Nasabah?

Galbay Lumbung Dana Terbaru! Apakah Pinjol Ini Sebar Data Nasabah?

Aplikasi pinjaman online kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena limit pinjamannya yang menggiurkan, tapi karena banyaknya pertanyaan dari pengguna mengenai resiko gagal bayar (galbay). Pertanyaan yang paling sering muncul: Apakah Lumbung Dana menyebarkan data nasabah saat galbay?

Untuk menjawabnya, yuk kita bahas tuntas latar belakang dan risiko nyata dari penggunaan aplikasi ini berdasarkan pengamatan langsung dan pengalaman galbay dari para pengguna yang sudah merasakan sendiri pengajuan pinjaman di pinjol ini.

Apa Itu Lumbung Dana?

Lumbung Dana adalah aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 14 April 2021. Selain itu, aplikasi ini juga merupakan anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Artinya, Lumbung Dana termasuk dalam kategori pinjol legal, yang memiliki aturan ketat dalam perlindungan data dan tata cara penagihan.

Dari informasi resmi yang ditampilkan di Google Play Store, pinjaman ibi bahkan menjanjikan pinjaman hingga Rp45 juta hanya dengan KTP, walaupun tentu saja limit tersebut sangat tergantung pada kualitas kredit dan data pengguna masing-masing.

Apakah Lumbung Dana Menyebarkan Data Saat Galbay?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh pengguna yang sedang atau pernah mengalami gagal bayar (galbay). Kekhawatiran utamanya adalah apakah data pribadi seperti nomor kontak keluarga, teman, atau bahkan rekan kerja akan tersebar ke pihak lain.

Berdasarkan informasi resmi dari developernya di Google Play Store, Lumbung Dana menyatakan tidak membagikan data pengguna ke perusahaan atau organisasi lain. Artinya, secara resmi, data tidak akan tersebar ke luar tanpa izin.

Data yang Dikumpulkan

Namun, aplikasi ini tetap mengumpulkan beberapa data pribadi, antara lain:

  • Nama lengkap

  • Alamat email dan tempat tinggal

  • Nomor telepon

  • Lokasi dan informasi perangkat

  • Informasi performa aplikasi

Data-data ini digunakan untuk proses analisa kredit dan verifikasi.

Meski data tidak disebar ke pihak ketiga, akses kontak darurat tetap digunakan saat proses pengajuan. Maka, saat kamu galbay, risiko dihubungi melalui kontak darurat tetap ada. Hal ini sering terjadi berupa:

  • Teror via WhatsApp

  • Telepon terus-menerus

  • Email peringatan

Meski begitu, Lumbung Dana belum diketahui memiliki debt collector lapangan, sehingga kemungkinan penagihan masih bersifat digital dan belum sampai ke rumah nasabah.

Apakah Lumbung Dana Melanggar Aturan Saat Galbay?

Karena Lumbung Dana termasuk aplikasi legal, maka mereka wajib mematuhi aturan dari OJK dan AFPI, termasuk larangan:

  • Penyebaran data ke luar sistem

  • Penagihan tidak manusiawi

  • Menghubungi kontak non-darurat secara sembarangan

Namun, jika ada indikasi penyebaran data yang tidak sesuai aturan, kamu bisa melaporkan ke:

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

  • SWI (Satgas Waspada Investasi)

  • Kepolisian, jika masuk ranah pidana

Lumbung Dana memang legal dan aman secara izin, tapi tetap harus digunakan dengan bijak. Jika kamu gagal bayar, risiko diteror secara digital tetap ada, terutama melalui WhatsApp dan telepon ke kontak darurat.

Namun, hingga saat ini tidak ditemukan bukti penyebaran data secara masif seperti pinjol ilegal. Artinya, mereka masih dalam koridor legal, tapi tetap saja:

“Galbay itu pahit, jadi jangan minjam kalau nggak yakin bisa bayar!”

Semoga artikel ini membantu kamu yang sedang galau karena pinjol. Jangan lupa share ke teman-teman biar makin waspada sebelum ajukan pinjaman online!

Baca Juga  Home Credit Apakah Ada DC Lapangan? Yang Galbay Hati-Hati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *